Pedagang dan Petani Ikrar Wakaf Untuk Masjid

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) mendampingi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madukara selaku Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memandu ikrar wakaf, Kamis (27/1/22).

Fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 24 tahun 2016 salah satunya adalah pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA berwenang menandatangani berkas ikrar wakaf. Sebagaimana yang terjadi pada Kamis, 27 Januari 2022 di Aula Kantor Urusan Agama, Mukhijab Kepala KUA sekaligus PPAIW Kecamatan Madukara memandu pelaksanakan ikrar wakaf oleh dua orang wakif dari Desa Limbangan dan Desa Talunamba Kecamatan Madukara.

Jariyah, warga Desa Kutayasa RT 3 RW 2 seorang Pedagang  mewakafkan sebidang tanah berupa pekarangan seluas 74 M2 yang terletak di Desa Limbangan RT 1 RW 2 Kecamatan Madukara. Tanah wakaf dimanfaatkan untuk Pengembangan sarana dan prasarana TPQ Limbangan RT 1 RW 2 dengan Nadzir Wakaf Mamiatik dan hadir sebagai saksi Trimono serta Sudirman.

Jariyah merasa lega telah ikut serta berpatisipasi dalam pengembangan sarana dan prasarana TPQ dengan mewakafkan tanah. “Saya merasa lega telah andil dalam pengembangan pendidikan khususnya pendidikan al Qur’an, terimakasih bapak Kepala KUA. Sebelumnya saya merasa was was wakaf saya tidak diterima pihak pengelola TPQ, karena jawaban pengelola TPQ untuk menerima wakaf tanah saya baru satu minggu kemudian setelah saya menyampaikan maksud untuk ikrar wakaf,” terangnya.

Sementara Wijo Priyono, mendaftarkan sebidang tanah wakaf  berupa pekarangan seluas 83 M2 yang terletak di Desa Talunamba RT 2 RW 1 Kecamatan Madukara. Tanah tersebut wakaf dari Almarhum Kasturi, dimanfaatkan untuk pembangunan Masjid An Nur Terongan Talunamba RT 2 RW 1 dengan Nadzir Wakaf Nikum  dan hadir sebagai saksi Sarkim Amad Sutarmo serta Muzamil.

Hadir pada proses ikrar wakaf, Kepala KUA Kecamatan Madukara selaku PPAIW, Paif Madukara, Slamet,  tokoh masyarakat Desa Limbangan, para pihak yang terkait dengan ikrar wakaf.

Slamet, selaku tokoh masyarakat menyambut baik dan mengapresiasi tinggi kepada wakif yang sudah menikhlaskan sebagian asetnya untuk pengembangan pendidikan agama dan pengembangan tempat ibadah di Desa Limbangan dan Talunamba. “Kami bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Jariyah dan Bapak Wijo Priyono yang telah ikhlas memberikan aset tanah untuk pengembangan TPQ dan Masjid An Nur, semoga yang positif ini menjadi contoh warga yang lain agar peduli pada pengembangan pendidikan dan keagamaan di masyarakat”. Terangnya.

Sementara Mamiatik nadzir sekaligus Pengasuh TPQ sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya ikrar wakaf. “Kami sangat bersyukur kepada Alloh SWT dan berterima kasih terutama kepada wakif Ibu Jariyah dan bapak petugas dari KUA yang telah memandu ikrar wakaf jazakumulloh.” Tandasnya.

Senada dengan  Mamiatik, Nikum nadzir wakaf Masjid An Nur menyampaikan bahwa sesuai dengan keinginan wakif di tanah wakaf telah dibangun masjid untuk laboratorium keagamaan / kegiatan santri, juga untuk kegiatan masyakat yang merupakan wakaf dari  Kasturi (alm). “Sesuai amanat wakif telah kami bangun masjid untuk kegiatan santri dan juga untuk kegiatan masyarakat selain untuk ibadah wajib seperti sholat lima waktu dan shalat jum’at, dan di sebelah masjid akan segera dibangun sarana pendukung masjid, tentunya seteleh bermusyawarah dengan para tokoh masyarakat,” Tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Mukhijab menegaskan pentingnya pengurusan akta ikrar wakaf terutama yang diperuntukkan bagi sarana dan prasarana ibadah umat Islam dan sara umum seperti gedung TPQ, makam dan panti asuhan atau jompo serta sarana sosial lainnya. “Ikrar wakaf sangat penting karena menjadi dasar penerbitan akta ikrar wakaf dan akta pengganti akta ikrar wakaf serta akta tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) , maka kami menghimbau kepada semua takmir untuk segera mengurus ikrar wakaf sampai tuntas, jika masjid atau musholla atau sarana publik yang lain status tanah wakaf belum berkekuatan hukum”. Imbuhnya.

Ikrar wakaf dilaksanakan di Ruang Serbaguna KUA Kecamatan Madukara dengan menerapkan protokol kesehatan. (aho/ak/rf)