Guru PNS di Wilayah KKMI Saka Ayam Jago Mengikuti Sosialisasi SKP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Sebanyak 15 orang guru Pegawai Negeri Sipil di wilayah KKMI (Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah) “Saka Ayam Jago” Kecamatan Sadang, Karangsambung, Karanggayam dan Pejagoan mengikuti sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Kamis, (10/02).

“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi para guru PNS tentang cara pengisian form Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021,” jelas Budi Asyamsu saat memberikan sambutan pada pembukaan acara ini di MI Sultan Agung Peniron Peniron.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Penyusunan SKP oleh Pengawas Madrasah wilayah setempat H. Tamim Muhsin. Dalam paparannya H. Tamim Muhsin menjelaskan bahwa Penyusunan SKP Tahun 2022 memiliki beberapa perbedaan dengan tahun sebelumnya.

Dijelaskan, SKP 2021 terdiri atas dua periode, yaitu periode Januari – Juni dan periode Juli – Desember 2021. Sesuai dengan Permenpan RB No 8 Tahun 2021 dijelaskan, system manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

H. Tamim Muhsin, selaku pengawas madrasah setempat juga meminta  agar SKP yang sudah disusun harus dilengkapi bukti fisik, sehingga itu merupakan PAK tahuan. Hal ini bertujuan agar pada saatnya nanti bagi seorang guru PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat tinggal mengumpulkan bukti fisik tersebut sebagai kelengkapan pengusulan Penilaian Angka Kredit (PAK) guru.

Pada kegiatan ini peserta mendapat kesempatan untuk praktik sekaligus konsultasi dan sharing tentang SKP yang disusunnya kepada narasumber maupun teman guru yang sudah berhasil menyusun SKP. Selanjutnya SKP yang sudah disusun dan dinilai tersebut kemudian di print out untuk diverifikasi oleh pegawas dan selanjutnya dimintakan tanda tangan kepada pejabat penilai, yaitu Kepala Seksi Pendidikan Madrasah. Setelah mendapatkan tanda tangan pejabat penilai, kemudian akan ditandatangani oleh atasan pejabat penilai.

Tamim berpesan agar dalam mengisi form aplikasi para guru PNS lebih teliti, sesuai dengan pangkat/golongannya dan sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh guru. Ia berharap, dengan pengisian SKP yang terintegrasi dengan PAK ini para guru akan lebih mudah untuk naik pangkat/golongan.(ba/fz/bd).