081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kakanwil Kemenag Jateng Sosialisasikan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print


Karanganyar – Rabu, 23/2/2022, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad menggelar zoom Sosialisasi SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Speaker di Masjid dan Mushola. Zoom dilaksanakan di Ruang Kepala Kemenag Kab. Karanganyar setelah kegiatan Peresmian HEBITREN Karanganyar.

Adapun peserta Zoom adalah Kasi BIMAS Islam seluruh Kemenag di Jawa Tengah beserta POKJALUH di seluruh Jawa Tengah. Ikut mendampingi Kepala Kantor Kementeran Agama Wilayah Prov Jateng adalah Kepala Kemenag Kab. Karanganyar, Kasubbag TU, Seluruh Kasi dan Penyelenggara di Lingkungan Kemenag Kab. Karanganyar.

Sosialisasi langsung disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad,

“Di Jawa Tengah SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 ini telah diedarkan secara keseluruhan di 5.551 masjid dan mushola yang sudah terdata di Kantor Kemenag Wilayah Prov. Jateng . Naskah lengkap dan utuh nanti akan diterima oleh Takmir Masjid dan Mushola. Adapun yang bertugas mengedarkan adalah seluruh KUA dan di Back up oleh Kasi Bimas Islam,” kata Musta’in.

Musta’in juga menyampaikan agar SE No. 5 Tahun 2022 ini disampaikan dengan humanis dan efektif agar tidak menimbulkan masalah.

“Kita harus bekerja bersam denga para penyuluh agama kita yang ada di lapangan untuk bisa menyampaikan SE No. 5 Tahun 2022 ini dengan sis – sisi yang  humanis dan efektif agar dapat diterima masyarakat dan tidak memicu konflik, karena saat ini di media sosial dan di berita – berita sedang hangat – hangatnya di bahas, salah ngomong sedikit saja akan menjadikan sebuah polemic dan boomerang bagi kita Kementerian Agama,“ tutur Mustain.

“Sosialisasi akan kita mulai dari para ASN Kemenag yang menjabat sebagai takmir masjid di lingkungannya. Dimasjid Agung tiap Kota/Kab, Masjid – masjid besar, media mainstream serta media sosial yang mudah diakses oleh masyarakat,” lanjutnya.

Mustai’n juga mengatakan bahwa SE No. 5 Tahun 2022 ini dibuat berdasarkan asas humanism mengingat Indonesia adalah negara dengan penganut agama yang berbeda – beda. Sehingga untuk menjaga keharmonisan yang ada kita harus saling menghormati antar pemeluk yang lain.

“Bagi yang berada di lingkungan beragama Islam, saya kira tidak ada masalah dalam hal mengumandangkan adzan, Namun bagi yang tinggal didaerah minoritas Islam, mengumandangkan adzan dengan suara keras dapat menjadi sesuatu yang berbeda saat dirasakan oleh pemeluk yang lain. Maka untuk saling menghargai dan menghormati maka dibuatlah SE ini,“ jelasnya.

Sebagai penutup, Musta’in Ahmad berharap kepada seluruh ASN Kemenag agar berhati – hati dalam hal apapun, mengingat di lapangan begitu banyak dinamika tentang SE ini. Dengan hati – hati diharapkan tidak memperuncing masalah dan seolah menyudutkan Kementerian Agama.(ida/sua)