Kemenag Gandeng Penyuluh Jalankan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang akan menggenjot pelayanan di bidang wakaf dengan melibatkan Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam. Misi ini sebagai wujud pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada Kemenag Rembang.

Sebagai langkah awal, Kemenag Rembang menggelar rapat koordinasi dengan KUA pada Senin (31/1/2022) di Aula Kemenag Rembang. Rakor ini dihadiri oleh Kakankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah, Kasubag TU, Moh. Mukson, Kasi Bimas Islam Ali Muhyidin dan Gara Zawa, Sri Farida Ristiyana.

Rapat dipimpin oleh Mukson. Dalam rapat ini, KUA sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat diminta untuk membantu masyarakat mengurus proses sertfikat tanah wakaf. Karena banyak masyarakat yang belum tahu tata cara, prosedur, serta berkas persyaratan yang dibutuhkan, KUA melalui penyuluh diminta untuk menyosialisasikannya kepada wakif dan nazir.

“Tugas kita mengedukasi pengelola tanah wakaf untuk segera mengurus sertifkat tanah wakaf. Kita dampingi mereka hingga prosesnya selesai,” tandas Mukson di hadapan Kepala KUA dan PAH.

Mukson meminta kerja sama KUA dan PAH untuk menyukseskan program yang akan sangat membantu umat ini.

Sementara Farida menyebutkan, ada sekitar 200 tanah wakaf yang terdata di Kemenag Rembang. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 12 persen yang memiliki sertifikat tanah wakaf. Farida mengakui, mengurus sertifikat tanah wakaf memang tidak mudah. Apalagi jika wakif sudah meninggal dan data-data pendukung ada yang hilang. “Kita harus terjun ke lapangan untuk menelusuri dan mencari data-data tanah wakaf tersebut,” ungkap Farida.

Berkas lengkap

Untuk menghindari adanya kesulitan dalam memroses sertifkat tanah wakaf, Kakankemenag mengimbau kepada KUA untuk melaksanakan ikrar wakaf hanya jika berkas-berkasnya sudah lengkap. Berkas lengkap tersebut akan memudahkan untuk proses selanjutnya, yaitu sertiifikasi tanah wakaf.

“Jadi kami minta KUA melaksanakan ikrar wakaf hanya apabila berkas-berkasnya lengkap,” tandas Fatah. — iq/rf