Kemenag Kota Semarang Ikuti Rakor Persiapan Pencairan TPG PAI non PNS 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Senin (21/2/2022) Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, Abdul Ghafur dan staf terkait, ikuti kegiatan Persiapan Pemantauan dan Evaluasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2022.

Kegiatan tersebut diikuti keduanya secara daring melalui zoom meeting dari ruang kerja PAI Kankemenag Kota Semarang.

Meeting online yang diprakarsai oleh Bidang PAI Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Prov. Jateng tersebut, diikuti Kasi PAI dan admin SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama) Seksi PAI Kankemenag Kabupaten/Kota se Jateng.

Ikut hadir pula operator SIAGA bidang PAI Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Moh Andi Lala.

Kepala Sub (Kasub) Ordinator SI Bidang PAI, Moeizzudin dalam sambutannya menyampaikan agar GPAI non PNS mengupdate dengan benar data yang ada pada aplikasi SIAGA semester genap Tahun Ajaran (TA) 2021/2022.

Ia juga mengingatkan bagi GPAI yang sudah menerima sertifikasi dan sudah terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK untuk tetap mengupdate data pada aplikasi SIAGA meskipun kelayakan TPGnya menunggu SK PPPK.

“Bagi GPAI yang sudahsudah lulus pre tes Pendidikan Profesi Guru (PPG) telah kami usulkan untuk mendapatkan anggaran pendidikan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis),” jelas Moeizzudin.

Pada sesi selanjutnya diadakan tanya jawab yang dimoderatori oleh Andi Lala. Pada kesempatan ini, Ghafur menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh GPAI Kemenag Kota Semarang. “Ada 2 GPAI kami yang dinyatakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) bahwa dirinya tidak berhak mengikuti PPG dikarenakan ijazah tidak linier, padahal keduanya telah lulus pre tes,” terang Ghafur.

Andi Lala menginformasikan bahwa Bidang PAI Kanwil Kemenag Prov. Jateng akan adakan persiapan pemantauan dan evaluasi TPG non PNS 2022 se Jateng dan untuk jadwal akan segera disusulkan. Ia juga menyampaikan bahwa tanggal 23-25 Februari 2022, Kabid PAI Kanwil Kemenag prov. Jateng bersama Sub Koordinator SI dan admin SIAGA akan mengikuti Rakernas di Kemenag pusat untuk mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis) pencairan TPG PAI non PNS sebagai upaya agar TPG PAI non PNS dapat segera dicairkan, karena ttanpa Juknis tpg GPAI tidak bisa dicairkan. (Habibil/NBA/bd)