PHU Rilis Data Terbaru PPIU dan PIHK Jawa Tengah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji khusus pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto menyampaikan bahwa telah dirilis daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar dan beroperasional di Provinsi Jawa Tengah pada website Kanwil.

“Data per tanggal 19 Januari 2022 telah kami rilis pada website Kanwil terkait dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terdaftar resmi dan beroperasi di Jawa Tengah,” terang Fitriyanto di ruang kerjanya, Rabu, (09/02).

“Masyarakat dapat mengetahui biro-biro mana saja yang terdaftar di Jawa Tengah,” imbuhnya.

“Ada 11 PIHK dan 79 PPIU yang beroperasi dan berkantor pusat di Jawa Tengah,” kata Fitri.

Selanjutnya Fitriyanto menambahkan terkait dengan PPIU yang membuka kantor cabang di Jawa Tengah sebanyak 220 biro dan PIHK cabang sebanyak 32 biro.

“Saya harap masyarakat tidak salah dalam memilih PPIU dan PIHK yang berizin resmi dan masih berlaku di wilayah Jawa Tengah agar terhindar dari modus penipuan,” tambahnya.

Dijelaskan Fitri bahwa terkait dengan data PPIU dan PIHK yang berizin resmi dan beroperasi di Jawa Tengah dapat diunduh melalui website Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah (https://jateng.kemenag.go.id/daftar-kbih-ppiu/).(vd/Sua)