Sosialisasi Pedoman Kearsipan Pada Penguatan Penataan Arsip di Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Dalam menghadapi globalisasi dan mendukung terwujudnya  Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,penyelenggaraan kearsipan di lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu system penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.

Arsip tercipta seiring berjalannya aktivitas instansi bersangkutan. Semakin besar instansi maka arsip yang tercipta pun semakin banyak. Permasalahan yang terkait dengan penemuan kembali arsip yang dibutuhkan tentunya semakin kompleks, sehingga membutuhkan pengelolaan arsip yang tepat. Permasalahan pengelolaan kearsipan tidak hanya menjadi milik organisasi besar saja, melainkan juga organisasi kecil, misalnya di organisasi tingkat pemerintah desa yang memiliki tanggungjawab pelayanan kepada masyarakat yang permintaannya tidak mengenal waktu / jam kerja.

Untuk mewujudkan pencapaian tujuan penyelenggaraan kearsipan di Kantor Kemenag Kab Brebes selaku Unit Kearsipan III, maupun Kantor Urusan Agama, dan Madrasah Negeri selaku Unit  Kearsipan IV (UPT) maka dilakukan sosialisasi dan penyuluhan kearsipan pada Rabu, 23/02/2022  bertempat di Aula Kankemenag Kab Brebes. 40 Peserta hadir guna mengikuti dan mendalami materi kearsipan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab brebes, Drs. Fajarin M.Pd membuka dan menyampaikan beberapa pesan singkat kepada peserta.

“Meski kearsipan memiliki peran penting di dalam administrasi, tetapi saat ini masih banyak KUA maupun Madrasah yang tidak melakukan penataan arsip secara baik. Masih banyak dijumpai arsip yang hanya ditumpuk di gudang sehingga mudah dan cepat rusak, serta sulit untuk ditemukan kembali jika sewaktu-waktu diperlukan. Salah satu faktor utama yang menjadi penyebab buruknya penataan arsip adalah rendahnya kesadaran para pegawai akan arti penting arsip dalam administrasi,” jelas Fajarin dalam pembinaanny.

Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat diimplementasikan pada satker masing-masing. Kankemenag Kab brebes memiliki 2 orang JFT, yaitu Susmiyati S.Pdi sebagai arsiparis ahli muda, dan Dewi Armyasih, S.H sebagai arsiparis ahli pertama. Bapak ibu dapat berkonsultasi maupun sharing ke beliau apabila ada kendala terkait arsip,” harap Fajarin.(DW/Sua).