Afief Mundzir Serahkan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf di Sukoharjo

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sukoharjo – Senin (14/3/22) pukul 10.00 WIB di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukoharjo telah terlaksana kegiatan Penyerahan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Terdampak Pembangunan Peningkatan Ruas Jalan Sugihan – Paluhombo Kecamatan Bendosari, Kabupaten  Sukoharjo. Hadiri dalam kegiatan tersebbut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo, Kepala DPUPR Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tim Penetapan Keseimbangan Nilai, BWI Perwakilan Kabupaten, Nazhir tanah wakaf terdampak pembangunan, Pemilik tanah pengganti yang semuanya berjumlah 40 orang.

Penyerahan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf diserahkan oleh Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Afief Mundzir kepada masing-masing nazhir wakaf terdampak, diserahkan juga kepada Kepala PUPR Kabupaten Sukoharjo dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo. Surat keputusan izin tukar menukar harta benda wakaf tersebut yaitu : nomor 307 tahun 2022 untuk wakaf masjid Al Barokah Dukuh Krangkeng, nomor 308 untuk wakaf Masjid AL Faruq Dukuh Bakalan, nomor 309 tahun 2022 untuk Wakaf Masjid AL Mukmin Dukuh Sepat Agung Sari, nomor 310 untuk wakaf PAUD AL Mabrur Dukuh Sepat Agung Sari, semuanya berada di kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kankemenag Kabupaten Sukoharjo Muh. Mu’alim dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses tukar menukar harta benda wakaf melalui proses yang panjang bukan berarti pemerintah ingin mempersulit ataupun menghambat proses tersebut, melainkan ini sebagai koitmen dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi aset tanah wakaf.

Kepala DPUPR Bowo Sutopo dalam sambutannya memberikan penjelasan bahwa pemerintah Kabupaten berkomitmen menyelesaikan proses tukar menukar harta benda wakaf secepatnya namun dengan tidak menyalahi aturan hukum ayang yakni dengan mengikuti regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah maupun BWI terkait dengan prosedur dan syarat tukar menukar harta benda wakaf. Dengan adanya penyerahan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf diharapkan proses tukar menukar harta benda Wakaf Terdampak Pembangunan Peningkatan Ruas Jalan Sugihan – Paluhombo Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo tersebut segera menuju tahap penyelesaian.

Sementara itu Kabid Penais Zawa Afief Mundzir dalam sambutan dan pengarahannya menyampaikan bahwa tugas nazhir adalah Amanah yang berat namun menghasilkan pahala yang luar biasa pula dengan syarat bahwa nazhir tersebut amanah dalam menjalankan tugasnya. Afief Mundzir juga mengingatkan kepada nazhir agar segera mengajukan permohonan pergantian nazhir ke BWI melalui KUA Kecamatan, jika ada nazhir yang sudah meninggal “ dikarenakan jika hal ini tidak segera dilakukan akan menyulitkan dikemudian hari Ketika semua nazhir sudah meninggal dan belum dilakukan penggantian nazhir“ Kata Afief Mundzir. Ia juga berharap agar semua pihak yang terkait dengan proses tukar menukar harta benda wakaf tersebut baik Kankemenag, DPUPR maupun BPN segera melaksanakan tuganya sehingga proses penggantian tanah wakaf segera bisa terealisasi.

Dalam kesempatan tersebut penyelenggara syariah Kankemenag Kabupaten Sukoharjo, Tri Minarno menjelaskan bahwa tahapan tukar menukar harta benda wakaf sudah memasuki babak akhir yakni setelah terbit ijin persetujuan. “Tahap selanjutnya adalah permohonan pendaftaran sertifikat tanah wakaf penggnati oleh pihak penukar ke BPN yang selanjutnya BPN menerbitkan sertifikat wakaf tanah pengganti “ jelasnya. “ Terima kasih kepada  DPUPR Kabupaten Sukoharjo yang berkenan memfasilitasi kegiatan tersebut sehingga bisa berjalan dengan lancer “ imbuh Tri Minarno. (tri/djp/RF)