081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Berperan Penting Dalam Pembinaan Nadzir Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Wakaf menjadi sumber ekonomi umat Islam jika dikelola dengan ilmu pengetahuan yang baik dan sesuai dengan kriteria serta syariat Islam. Pengelolaan wakaf dengan baik dan benar dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi kemaslahatan umat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakankemenag Klaten, Hariyadi dalam acara Rapat Koordinasi Pengurus ANWI (Asosiasi Nadzir Wakaf Indonesia) Kabupaten Klaten, yang dihadiri pengurus ANWI yang berlangsung di RM Latare Simbah Klaten Utara, Rabu, (16/3).

Kakankemenag menyampaikan tentang Sinergi Kementerian Agama dalam pembinaan bagi nadzir agar profesional terus dilakukan, tugas ANWI meningkatkan kerjasama dengan pemerintah, Ormas Islam, dan lembaga-lembaga lainnya, mengkoordinir para nadzir untuk program pemberdayaan wakaf.

“Selain itu menjadi mediator antara nadzir untuk program pemberdayaan wakaf, mengembangkan kegiatan ekonomi wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan juga mnjalin kerjasama dengan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Klaten,” tandas Hariyadi.

“Potensi wakaf di Klaten sangat besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal, maka pendampingan, pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan profesionalitas dan memberikan manfaat umat,” tegasnya.

Maka, pembinaan nadzir akan bisa meningkatkan daya ungkit mereka dalam meningkatkan peran tanah wakaf untuk kemaslahatan bersama.

Selanjutnya, dalam kesempatan sama Penyelenggara Syariah Kemenag Klaten Faizatul Umma mengatakan bahwa kunci dalam perwakafan ini adalah pengelolaan.

“Untuk itulah, pembinaan terhadap nadzir  harus intensif dilakukan agar tercapai pengelolaan wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” ungkap Faizatul.

Selain itu agar segera mengurus perwakafan agar secara legalitas/resmi segera bersertifikat. Kemenag memberi sosialisasi dan menghimbau masyarakat agar segera mengurus wakaf yang belum memiliki sertifikat.

Dalam hal ini sertifikat tanah wakaf yang dikeluarkan oleh BPN di tingkat Kabupaten atau Kota, Kemenag telah melakukan MoU percepatan sertifikat tanah wakaf dengan BPN Klaten, imbuhnya.(sm_aj/Sua)