081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Grobogan Sosialisasi SE No. 05 Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan menggelar Sosialisasi SE Menag No.5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla dengan menggunakan Zoom Meeting, Jumat (25/02/2022). Yang dihadiri perwakilan instansi terkait (Pemda, Polres, Dandim 0710, Kejaksaan, serta Pengadilan Agama), juga Perwakilan Ormas (MUI, FKUB,  PCNU, PD Muhammadiyah, PD Rifaiyah, PD LDII dan DMI Kab. Grobogan),serta perwakilan Takmir Masjid 19 Kecamatan.

Dalam arahannya Kepala Kankemenag Kabupaten Grobogan, Imron menyampaikan beberapa hal diantaranya bahwa edaran tersebut bukanlah hal baru karena sebetulnya sudah ada sejak tahun 1978 melalui instruksi Dirjen Bimas Islam, edaran tersebut dibuat semata-mata untuk keindahan, ketertiban kenyamanan bersama.

“Edaran ini bersifat himbauan yang tidak ada sanksinya, akan tetapi edaran ini sangat penting tatkala terjadi kasus maka  sewaktu-waktu bisa digunakan sebagai landasan,” jelas Imron.

Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan, bahwa Kemenag Kabupaten dan Kota merupakan perpanjangan tangan Menteri Agama RI di Daerah, siap mendukung penuh terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022,tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla. Karena semangat SE tersebut bukan bertujuan untuk melarang penggunaan pengeras suara (TOA) di.Masjid dan Musholla,melainkan bertujuan untuk menciptakan ketentraman, kedamaian dan kenyamanan bersama.

“Hal ini menurut hemat saya perlu dilakukan, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa majemuk yang berbeda suku,agama dan keyakinan. Sehingga hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keharmonisan, kerukunan dan kedamaian perlu di cegah dan dihindari. .Untuk itu, sebagai Kepala Kantor saya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala KUA dan Penyuluh Agama islam Fungsional (PAIF) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, untuk melakukan sosialisasi SE MENAG Nomor 5 tahun 2022 kepada masyarakat di wilayah binaannya masing-masing, sehingga tidak terjadi mis persepsi di kalangan masyarakat, terutama umat Islam,” himbaunya.

Mengutip SE Menag 05 Tahun 2022, berikut pedoman umum terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala:

Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
a) Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
b) Pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
a) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
b) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
c) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Adapun SE Menag juga mengatur soal pemasangan dan penggunaan pengeras suara dengan ketentuan:

Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik; Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel);

Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Di akhir acara disimpulkan beberapa hal antara lain antara lain: 1). Semua instansi maupun perwakilan ormas dan takmir sepakat  menerima isi/materi Surat Edaran Menag No.5 Tahun 2022 tersebut dan dianggap tidak ada masalah; 2). SE Menag No.5 Tahun 2022  ini bisa digunakan sebagai pijakan tatkala ada kasus-kasus tertentu; 3). Untuk pelaksanaan di Kabupaten Grobogan karena masyarakat cenderung homogen dan mayoritas muslim, maka tidak ada masyarakat yang terganggu dengan pengeras suara masjid/musholla sehingga berjalan seperti biasa artinya penggunaan pengeras suara di Masjid/Musholla sudah sesuai dan wajar penggunaanya; 4). Masyarakat dihimbau untuk melihat isi Surat Edaran ini secara utuh. ada pepatah mengatakan jangan melihat buku dari covernya, tapi bacalah isinya maka dalam menerima edaran ini diharap semua membaca secara utuh, insya allah semua isinya adalah sesuai dan bagus demi keharmonisan, keindahan dan ketertiban.(bd/Sua)