081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penyuluh Boyolali Adakan Sosialisasi Se Menag No.5 Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Jama’ah antusias dalam mengikuti sosialisasi.

Boyolali – Dalam menyambung lidah dari apa yang telah dijadikan pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, maka penyuluh agama Boyolali bergerak untuk menyampaikan informasi tersebut kepada umat Islam. Hal ini bertujuan untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Ketua Pokjaluh Kabupaten Boyolali, Slamet Arifin berkesempatan untuk mensosialisasikan SE tersebut pada umat dakwahnya pada Kamis, 3 Maret 2022 yang bertempat di Masjid Syed Ahmed Congol Jagoan Sambi. Acara tersebut diadakan bersamaan dengan penutupan KKN DIK UMS Surakarta. Pada sambutannya Samto selaku Kadus Congol mengatakan bahwa masyarakat sekarang sudah dikurangi untuk kebiasaan ngrumpi dengan program menghafat al Qur’an baik, disaat pertemuan maupun ketika bekerja di sawah.

Dalam sosialisasinya Ketua Pokjaluh menjabarkan tentang bagaimana cara pengaturan pengeras di masjid maupun musala agar nyaman di dengar dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat dihimbau jangan mudah terpropokasi dengan informasi yang diplintir-plintir sehingga akan menambah masalah dalam kehidupan, kurangi ngerumpi, ghibah karena ghibah itu merupakan dosa besar yang Allah belum akan mengampuni selama yang dighibah belum memberikan maaf. Sebagaimana digambarkan pada peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad Saw. dengan seseorang yang menjulurkan lidahnya kemudian digunting, menjulur lagi dan digunting lagi begitu seterusnya.

Dalam sambutannya RT 01 RW. 02 Congol menyampaikan bahwa masjid Syed Ahmed ini dimanfaatkan oleh 55 KK yang pada kesempatan ini hadir sekita 200 jama’ah baik anak-anak, remaja, pemuda, bapak-bapak maupun ibu-ibunya.

MC sedang membawakan acara.

Dalam SE tersebut telah diatur tata cara penggunaan pengeras suara yaitu dengan didesign untuk adanya suara luar dan dalam, ketika sebelum azan subuh diperbolehkan menggunakan suara luar untuk membaca al Qur’an atau memcaca tarhim dan shalawat 10 menit. Adapun selainnya cukup 5 menit untuk pertanda waktu  azam sudah hampir tiba. Adapun untuk kegiatan pengajian jika memang yang mendengarkan cukup berada di dalam masjid, maka pengeras suara cukup dengan suara dalam, namun jika pendengarnya sampai di luar masjid diperbolehkan menggunakan suara luar.  Dalam penggunaan pengeras perlu diperhatikan kualitas suara agar bagus tidak sumbang serta dalam melafatkan untuk diusahakan dengan baik dan benar.(Pokjaluh/Sua)