Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Untuk Calon Pengantin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung Calon pengantin (catin) yang akan menikah merupakan cikal bakal terbentuknya sebuah keluarga, sehingga sebelum menikah catin perlu mempersiapkan kondisi kesehatannya agar dapat menjalankan kehamilan sehat sehingga dapat melahirkan generasi penerus yang sehat dan menciptakan keluarga sehat, sejahtera dan berkualitas.

Oleh karena itu, Puskesmas Kecamatan Bansari bekerjasama dengan Dinas PLKB dan KUA Kecamatan Bansari melakukan Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Bagi Calon Pengantin kepada Masyarakat se Kecamatan Bansari, yang dihadiri oleh tokoh masyarakkat, perangkat desa, penyuluh agama dan pemuda serta pemudi di wilayah Kecamatan Bansari, bertempat di Puskesmas Kecamatan, Senin (7/3).

Pemateri kegiatan ini dari Puskesmas Kecamatan Bansari, dr. Lani Ester, dari Dinas PLKB, Arta Nugroho dan Kepala KUA Kecamatan Bansari, H. Agus Ilham.

Dalam materinya Arta Nugroho Dinas PLKB menyampaikan tentang penjelasan Aplikasi Elsimil Catin yang isinya tentang Aplikasi yang menjelaskan cara cepat penurunan stunting. Faktor penyebab dan cara penanganan masalah stunting.

Selanjutnya dr. Lani Ester dari Puskesmas menyampaikan tentang tata cara pencegahan stunting sejak dini, cara menghindari dan tips-tips mengatasi permasalah tersebut. Dijelaskan pula hal-hal yang perlu diketahui dalam persiapan kesehatan pranikah diantaranya pemeriksaan kesehatan, imunisasi tetanus yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi catin yang kelak akan menjalani masa kehamilan dan melahirkan sekaligus melindungi  bayi dari penyakit tetanus dan persiapan gizi yang dapat dilakukan dengan menjaga asupan makan yang bergizi dan mengatur pola makan.

Sementara H. Agus Ilham Kepala KUA Kecamatan Bansari, menyampaikan tentang Kebijakan Kementerian Agama tentang UU No. 16 tahun 2019, tentang batasan umur atau usia nikah seseorang.

“Sesuai UU No. 16 tahun 2019 perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud diatas, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup,” urainya. Selanjutnta pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud diatas wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Beliau menyampaikan tentang dampak nikah tidak dicatat atau yang sering disebut atau dikenal dengan istilah nikah siri. Maksudnya nikah yang tidak dicatatkan di pemerintah atau KUA.(sr/rf)