Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi, Kankemenag Meminta ASN MIN Di Lingkungannya Menjadi Role Model

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Gratifikasi merupakan salah satu perbuatan korupsi yang masuk pada kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari korupsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen terus melaksanakan sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada seluruh pejabat dan ASN, termasuk untuk ASN MIN se Kabupaten Kebumen pada Rabu (23/3) bertempat di aula MIN 1 Kebumen.

Dalam sambutannya Kepala MIN 1 Kebumen Hj. Widyastuti menyampaikan harapan besar agar seluruh ASN MIN se Kabupaten Kebumen benar-benar memahami dan melaksanakan hasil pembinaan dan sosialisasi pengendalian gratifikasi, agar semua langkah selalu dalam ridha Allah.

Tim Unit Pengendalian Gratifikasi dalam hal ini diwakili oleh Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, H. Khamid menyampaikan bahwa gratifikasi bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja, termasuk ucapan terima kasih siswa kepada gurunya jika dibarengi dengan pemberian sesuatu. Maka dari itu, ASN MIN se Kabupaten Kebumen harus mengetahui mana yang termasuk atau tidak termasuk gratifikasi.

Selanjutnya, salah satu anggota Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag Kebumen Ana Nurhasanah, memaparkan dasar pemikiran dan bentuk-bentuk gratifikasi. Tim Unit Pengendalian Gratifikasi memiliki kewajiban mengingatkan bahaya gratifikasi dan bagaimana cara menghindarinya.

Kepala Kankemenag, H. Ibnu Asaddudin dalam pembinaanya menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi ini akan terus dilakukan ke seluruh madrasah dan KUA di kabupaten Kebumen.

Ibnu mengutip sebuah ayat, maka apabila engkau telah selesai (dari suatu urusan), tetaplah bekerja (untuk urusan yang lain). Dengan demikian, tidak ada kesempatan untuk melakukan korupsi waktu. Pihaknya juga menyampaikan bahwa madrasah tidak perlu menyiapkan segala macam jika ada pejabat Kemenag datang ke madrasah.

Harapannya ASN MIN di lingkungan Kabupaten Kebumen menjadi role model pemberantasan gratifikasi. Ibnu memungkasi pembinaan dengan memberikan apresiasi kepada siswa MIN 1 Kebumen atas penampilan yang memuaskan.(dr/fz/bd).