Suhadi : Catin Harus Siap Mental

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus  –Untuk memenuhi regulasi, Calon Pengantin (Catin) yang telah mendaftarkan untuk menikah, setelah pemeriksaan dan dinyatakan tidak ada halangan, maka calon pengantin itu harus memperoleh Bimbingan Perkawinan pranikah bagi Calon Pengantin. Terkait hal tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus melaksanakan bimbingan Perkawinan (Binwin) Pranikah sebanyak 300 pasang yang sudah dijadwalkan di 5 lokasi yaitu di KUA Kecamatan Kota, KUA Kecamatan Jati, KUA Kecamatan Jekulo, KUA Kecamatan Dawe dan KUA Kecamatan Gebog.

Hari ini Senin (7/3/2022)  KUA Kecamatan Kota melaksanakan Bimwin diikuti sebanyak 30 pasang catin. Acara ini berlangsung di Aula Koperasi Al Ikhlas selama 2 hari ,   Rabu – Kamis (7-8/3/2022).

Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Suhadi saat membuka acara menyampaikan “Prinsip keluarga itu diawali dengan saling mencintai, saling terbuka, saling menghargai dan saling pengertian. Oleh karena itu untuk menjadi keluarga yang sakinah mawadah wahrohmah calon pengantin harus siap mental karena dalam keluarga akan menemui beberapa permasalahan  yang harus dihadapi. “jelasnya.

Lanjut Suhadi kita harus mempunyai prinsip bahwa manusia itu tidak sempurna, untuk itu sebagai pasangan suami isteri harus mau menerima kelebihan dan kekurangan pasangan suami isteri masing-masing.

Dan di akhir sambutanya beliau menyampaikan beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh Catin wanita yaitu menjadi seorang isteri harus tampil menarik di depan suami, ketika di perintah suami harus taat sepanjang perintah itu tidak mengarah kepada kemaksiatan dan seorang isteri harus bias membuat suami nyaman ketika suami berada di luar.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Kota, Ali Hasan menyampaikan bahwa kegiatan  ini dilakukan sesuai dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi calon pengantin, yang menyebutkan bahwa pada saat mendaftar kehendak nikah di KUA Kecamatan kota, catin diwajibkan mendapat  Bimbingan Perkawinan pranikah tentang  dasar-dasar perkawinan, membangun keluarga sakinah,  dan peraturan perundangan yang  berhubungan dengan masalah keluarga,” jelasnya

Beliau juga menyampaikan materinya yang menitik beratkan pada kesiapan mental bagi calon pengantin, mulai bagaimana dia menata dirinya, kemudian nanti siap memasuki jenjang perkawinan, mengelola keluarga dan menyiapkan generasi masa depan yang berakhlak mulia. Maka dari itu keduanya perlu dibekali kesiapan secara mental untuk memasuki jenjang perkawinan,” pungkasnya.

Setelah sambutan dilanjutkan pemateri dari narasumber yang hadir yaitu dari Puskesmas Wergu Wetan, Istiqomah dengan materi: Kesehatan reproduksi calon pengantin. Kepala KUA Kecamatan Gebog, Isfak Arifin dengan materi : Keluarga yang berkwalitas dari Kepala KUA Kecamatan Mejobo, Musyafak dengan materi: Membangun hubungan dalam keluarga.   (St.Zul/bd)