Jalu Jumat  Kelima Hadirkan Gagasan  Program Kemenag Fasilitasi  Sertifikasi  Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal.  Puasa bukanlah  alasan untuk  berhenti  dalam menjaring aspirasi dan masukan  dari masyarakat untuk perbaikan   layanan Kemenag. Oleh karena itu, bertempat di Masjid Besar Al Mujahidin Balapulang, Kantor Kemenag Kabupaten Tegal  tetap laksanakan  program  Jaring Aspirasi Layanan Umat  Hari Jumat  (Jalu jumat)  tahap kelima  pada hari  Kamis malam Jumat tanggal 07/04/2022 kemarin.

Acara yang difasilitasi oleh Kepala KUA Kecamatan Balapulang -Asrori-  beserta penyuluh dan pengawas ini cukup sukses. Jumlah peserta yang hadir  melebihi target, dari 100 orang peserta yang direncanakan menjadi  147 orang. Unsur peserta yag hadir antara lain; forkompincam,  pengurus masjid, ketua Muhammadiyah Kecamatan Balapulang, ketua GP Ansor, Ketua Pemuda Muhammadiyah, KKM MI, FKDT, FKMT, Badko LPQ Kecamatan Balapulang, Eks-P3N sekecamatan Balapulang, Kades Balapulang Wetan, serta masyarakat umum. Tokoh masyarakat yang ikut hadir antara lain KH. Tofik (ketua MWC NU), Ghofar Ismail (pengisi tauziyah), KH. Khaerun, KH. Muslih serta H Karim.

Dalam dialog interaktif tercatat 7 pertanyaan yang disampaikan peserta Jalu. Pertama, terkait adanya kesenjangan anggaran bantuan PIP untuk siswa miskin madrasah naungan Kemenag dengan nanungan Dinas yang berdampak pada penerimaan siswa baru madrasah.  Kedua, isu terkait penghapusan pendidkan  Agama. Ketiga, masalah daftar tunggu usia lanjut calon jamaah haji. Kelima, soal biaya pernikahan di KUA yang dianggap beragam di masyarakat.  Keenam, soal kinerja penyuluh agama yang sangat vital dan diharap lebih berkontribusi di  masyarakat.  

Adapun yang paling menarik adalah harapan masyarakat kepada  Kemenag agar bisa berkontribusi nyata dalam penyelesaian sertifikasi wakaf. Ini cukup berat dan menantang karena masalah sertifikat wakaf ini menyangkut ratusan bahkan ribuan bangunan mushola/masjid, madrasah, pondok dan lembaga lembaga yang langsung terkait dengan Kemenag. Selain itu, penyelesaian sertifikat juga menyangkut instansi di luar Kemenag, yakni BPN.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kankemenag Kab Tegal–Akhmad Farkhan- memberi perhatian khusus dan merencanakan akan menjadikannya sebagai tantangan program kerjanya sebagai Kepala Kemenag yang baru di Kab Tegal

“ Saya tertarik dengan problem tanah wakaf ini. Dan saya akan mencuba berkoordinasi dengan BPN dan Pemda untuk menyusun program bersama guna percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.

Menurutnya lebih lanjut, bahwa setidaknya ada dua PR besar sekaligus tantangan program Kemenag Kab Tegal hasil kegiatan Jalu Jumat  Kemenag sampai putaran kelima. Pertama, menyangkut fasilitasi pernikahan yang diharapkan langsung dapat KK dan KTP. Ini harus  kerjasama dengan instansi Dukcapil. Kedua, penyelesaian sertifikat tanah wakaf  yang menyangkut Kerjasama dengan  Badan Pertanahan Nasional atau BPN. (Najmudin/bd).