Monitoring Pencatatan NTCR KUA oleh Kemenag Kendal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal bersama Seksi Bimas Islam melaksanakan monitoring administrasi pencatatan Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)  untuk triwulan I tahun 2022 di KUA Kecamatan Rowosari, Selasa (26/4).

Pemeriksaan NTCR yang dilakukan pada setiap KUA  tersebut meliputi pemeriksaan sisa buku nikah, jumlah penerimaan, jumlah yang digunakan, sisa, terdapat selisih serta penjelasan selisih. Pengisian Buku Administrasi NTCR Model NB, Model N, Model T, Model C, dan Model R. Rekapan Perlengkapan/Peralatan Kantor.

Kasi Bimas Islam, Afifudin mengungkapkan keberadaan tim pemeriksa NTCR tersebut melakukan pemeriksaan  administrasi untuk mengetahui secara pasti dan akurat data serta peristiwa NTCR yang telah terjadi di KUA dan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi saat pencatatan.

Dijelaskan, pencatatan NTCR di KUA terus dibenahi agar tidak terjadi kesalahan baik dalam penulisan maupun tempat menyimpan berkasnya, sehingga pihak manapun yang memerlukan dapat dengan mudah diberikan. 

“Pencatatan NTCR terus kami tingkatkan baik ketelitian penulisan hingga tempat penyimpanan filenya, agar dapat memudahkan untuk disajikan bagi pihak yang memerlukan,” jelasnya.

Sementara Kepala KUA Kecamatan Rowosari, Drajat mengatakan akan kooperatif dalam memberikan data dan informasi sesuai dengan keperluan yang diminta.

“Kami akan memberikan data serta bahan informasi lainnya yang ada di KUA sesuai dengan yang diminta,” ujarnya.

Untuk itu, Drajat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bimas Islam Kemenag Kendal yang telah memberikan arahan dan bimbingan sehingga segala sesuatu yang kiranya masih ada kekurangan dan kesalahan akan diperbaiki agar kedepan dapat lebih sempurna lagi. (bel/rf)