Monitoring Ujian Madrasah, Pengawas Kemenag Kota Semarang di MI Miftahul Ulum 02

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang-Tepat Pukul 06.45, Para siswa kelas VI sudah mempersiapkan diri mengikuti Ujian Madrasah. Sebelum Ujian Madrasah dimulai, diawali dengan Sholat Dhuha, Tadarus Al Qur’an, dan Mujahaddah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan ini juga sudah menjadi agenda rutin selama bulan Ramadhan.

Kepala MI Miftahul Ulum 02, Sobirin mengatakan, kegiatan-kegiatan bulan Ramadhan di madrasah yang dipimpinnya telah dibiasakan pada bulan-bulan selain Ramadhan, seperti Sholat Dhuha, membaca Asmaul Husna, tadarus Al Qur’an, istighasah, dan doa bersama.

Pengawas Madrasah Kemenag Kota Semarang, Amhal Kaefahmi menegaskan, selama ujian madrasah untuk kelas VI berlangsung, pembelajaran untuk kelas I s.d kelas V harus tetap berjalan. Bila pembelajaran terpaksa dilakukan melalui PJJ karena terbatasnya ruang kelas, maka tidak boleh sekadar diberikan tugas atau soal untuk dikerjakan di rumah. Pembelajaran harus dilakukan melalui daring sesuai kondisi dan kemampuan madrasah masing-masing.

Penegasan itu disampaikan Amhal Kaefahmi, saat melaksanakan monitoring pelaksanaan UM di wilayah binaannya di Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Banyumanik, Selasa (12/4/2022). Selain monitoring, dia juga minta laporan pelaksanaan UM di masing-masing MI melalui daring.

“Saya optimis bahwa MI di wilayah binaan dapat mengemban amanah ini dengan baik. Terlebih, selama ini, kami telah memberikan pembinaan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru melalui supervisi pembelajaran,” tutur Amhal Kaefahmi.

Dikatakan Amhal Kaefahmi, Ujian Madrasah (UM) yang dilaksanakan oleh madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. UM dimaksudkan untuk :

  1. Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik;
  2. Mengukur mutu pendidikan di tingkat Nasional, Provinsi, Kota/Kabupaten, kecamatan dan madrasah;
  3. Mempertanggung jawabkan penyelenggaraan pendidikan pada masyarakat.

Sedangkan fungsi UM lebih ditekankan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan tamat belajar, alat pertimbangan dalam pemberian ijazah, umpan balik untuk perbaikan program pembelajaran di madrasah, dan sebagai alat pengendali mutu pendidikan (Sobirin/Sukirman/bd)