Mou Percepatan Penurunan Stunting

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Pada hari Selasa, 26 April 2022 bertempat di Ruang Zona Integritas Kankemenag Kab. Pekalongan, telah dilaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pekalongan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, yang tertuang dalam Nomor: 476/05/2022 dan Nomor 2879/Kk.11.26/04/2022.

Para pihak dalam hal ini dr. Eko Wigiantoro, M.Kes, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pekalongan dan Drs. H. Sukarno, M. M selaku Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan telah sepakat untuk mengadakan kerja sama yang berlandaskan prinsip kemitraan dan saling menguntungkan dalam penyelenggaraan program penyuluhan dan pemberdayaan guna percepatan penurunan stunting dalam kerangka program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana) yang merupakan upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat melalui berbagai kelompok kegiatan di masyarakat.

Dalam sambutannya dr. Eko Wigiantoro Kepala Dinas P3P2KB Kab. Pekalongan menyampaikan, Nota Kesepahaman ini diselenggarakan atas dasar semangat pengabdian kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan fungsi dan tugas kelembagaan masing-masing pihak.

“Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan program-program penyuluhan dan pemberdayaan guna percepatan penurunan shtunting dalam kerangka program Bangga Kencana di Kabupaten Pekalongan.” tuturnya.

Sementara H. Sukarno Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan menyampaikan para pihak dalam batas kewenangan yang dimiliki dan sumber dana yang tersedia, saling bekerja sama dalam pelaksanaan penguatan program Bangga Kencana guna percepatan penurunan stunting di Jawa Tengah.

“Pelaksanaan program-program kerjasarna yang bersifat teknis operasional akan diatur kemudian dalam suatu naskah Perjanjian Kerjasama tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini, “ jelasnya.

“Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (ima) tahun, terhitung sejak ditandatangani, dengan ketentuan dapat diperpanjang, diubah, ataupun diakhiri atas dasar persetujuan para pihak.  jika dikemudian hari nanti terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat dengan semangat kekeluargaan.” jelasnya lebih lanjut. (Ant/bd)