081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Natir: Pentingnya Memahami Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Kepala MTs Negeri 3 Banjarnegara hadiri undangan acara sosialisasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) yang diadakan oleh Kemenag Kabupaten Banjarnegara. Acara sosialisasi ini bertujuan untuk para kepala madrasah sedari dini untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan lebih memahami instrumen penilaian yang harus dipersiapkan. Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Kamis (07/04).

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara Slamet Wahyudi dalam sosialisasinya menyampaikan, Standar Kompetensi Kepala Madrasah tertuang dalam PMA N0. 58 Tahun 2017 

“Berdasarkan Standar Kompetensi Kepala Madrasah dalam PMA N0. 58 Tahun 2017, beberapa hal yang diperhatikan oleh Tim Penilai sebelum mengisi instrumen penilaian dan kepala madrasah harus pahami, yaitu aspek pelaksanaan tugas pokok, komitmen dalam melaksanakan tugas, hasil kerja yang tercermin pada indikator kerja, data autentik yang ada,” jelasnya

Lebih lanjut Slamet menjelaskan bahwa setiap indikator yang dinilai dinyatakan dalam pernyataan atau pertanyaan harus disertai dengan bukti fisik. Hal ini diharapkan dapat menggambarkan perilaku Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya.

Indikator berikutnya yang perlu dipahami adalah menentukan salah satu angka yang ada pada kolom dengan skala empat setelah menilai bukti autentik, dan  pemberian skor indikator kinerja untuk setiap unsur tugas utama dilakukan dengan skala empat yaitu sangat meyakinkan, meyakinkan, cukup meyakinkan dan kurang meyakinkan.

Natir selaku kepala MTs Negeri 3 Banjarnegara menyampaikan, kegiatan ini sangat bermanfaat guna persiapan para kepala madrasah.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para kepala madrasah sehingga lebih memahami ruang lingkup penilaian. Diantara ruang lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah diantaranya ialah Usaha Pengembangan Madrasah, Pelaksanaan tugas manajerial, Pelaksanaan tugas pengembangan kewirausahaan, Pelaksanaan tugas supervisi pada guru dan tenaga kependidikan, dan Hasil Kerja Kepala Madrasah,” ungkapnya. (ar/ak/rf).