081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

300 Penyuluh Agama Islam Se-Jawa Tengah Lakukan Pendataan dan Pendampingan 1500 Mustahiq Baru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Sebanyak 300 Penyuluh Agama Islam yang terdiri dari 185 PNS dan 115 Non PNS telah melaksanakan pendataan Mustahiq baru untuk tahap 2 Tahun 2022 sebanyak 1500 di 35 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah yang menjadi binaan majlis taklim. Pendataan dimulai tanggal 15 s/d 20 Mei 2022 dengan cara menginput link yang telah disediakan oleh Baznas Prov Jateng. Sebagaimana yang disampaikan Sekretaris BAZNAS, H Ahyani, bahwa Pendamping Mustahiq tahap 2 ini juga melibatkan Penyuluh Agama Islam Non PNS agar dapat melaksanakan pendampingan kepada para anggota majlis taklimnya. Tentunya untuk kuota ini harus diusulkan oleh Ketua Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) Agama Islam di Kabupaten/Kota masing masing melalui Pokjaluh Prov Jateng yang ditangani Departemen Pemberdayaan Umat.

Arahan Ketua Umum Pokjaluh Jateng dalam Rapat Koordinasi dengan Kapokjaluh Kabupaten/Kota secara virtual pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 dalam memberikan pembekalan rekruitmen 300 pendamping Mustahiq, ditekankan bahwa para pendamping Mustahiq betul betul memberikan komitmennya dalam pendampingan dan siap untuk memberikan laporan dan dievaluasi oleh Baznas pada periode periode yang telah ditentukan. Karena ini adalah amanah zakat yang menjadi tanggungjawab kolegial untuk dimonitoring dan akuntable melaporkan perkembangannya ditengah tengah masyarakat. Apalagi menyangkut uang yang nilainya sangat fantastasis bahwa setiap mustahiq mendapatkan modal usaha Rp. 2.500.000 per Mustahiq. Pada Tahap I pada bulan Maret 2022 yang lalu telah ditasharufkan sebanyak Rp. 2.500.000.000, 00 untuk 1000 Mustahiq. Insya Alloh total pentasharufannya menjadi 6.250.000.000,00.

Secara teknis disampaikan oleh Siti Choiriyah selaku Ketua 1 yang membidangi pemberdayaan umat, menyampaikan bahwa timnya sangat solid dalam membagi wilayah kerja perkaresidenan dalam proses rekruitmen ini.

“Seperti Mbak Nunuk mengkoordinir karesidenan Pati, Mbak Budi karesidenan Semarang, Mas Cholid karesidenan Kedu dan Mbak Hindun mengelola dua karesidenan, yakni Banyumas dan Pekalongan. Sedangkan saya sendiri karesidenan Surakarta. dalam mengkoordinasikan berbagai hal terkait rekruitmen ini, sejak dihubungi pihak Baznas kami langsung merapatkan barisan dan memegang teguh amanah bahwa periode ini harus melibatkan Penyuluh Agama Islam Non PNS , maka dari 300 tersebut kita bagi untuk 35 Kabupaten /Kota dan wajib mengikutkan PAI Non minimal 2 orang,” jelas Siti Choiriyah.

Disampaikan oleh Nur Budi Handayani bahwa Departemen Pemberdayaan Umat bekerja siang dan malam, kapan saja kita dihubungi oleh para Kapokjaluh kita siap untuk berkoordinasi walau melalui wa. Bahkan kita masih memantau seberapa jauh para Pendamping ini telah menginput data Mustahiq khususnya pada batas akhir waktu yang telah ditentukan oleh Baznas. Kendala di lapangan memang ada seperti kurangnya literasi para Kapokjaluh terhadap surat Edaran yang disampaikan, tetapi akhirnya sampai batas yang telah ditentukan clear.

Program Penyuluh Agama Islam Pendamping Mustahiq ini digulirkan sejak 03 Januari 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI ke 74 yang dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Untuk pertama kali program ini digulirkan pada tahun 2020 s/d 2021 sebanyak tiga kali dengan total pendamping sebanyak 430 Paif dengan 2154 Mustahiq yang mempunyai usaha produktif dan tergabung dalam majlis taklim dengan pentasharufan masing masing mustahiq sebesar Rp 2.000.000,00 dengan akumulasi sebesar Rp. 4.308.000.000,00. Hasil evaluasi yang dilaksanakan per semester dan diberikan bisyaroh untuk pendampingan.

Kesimpulan program ini dianggap berhasil, dengan indeks pencapaiannya 80 % dengan indikasi banyaknya ,mustahiq yang mampu memberikan infaq dan sedekah kepada sesama anggota Majlis Taklim yang dimotivasi oleh para PAIF. Atas pijakan inilah tahun 2022 maka program ini dtingkatkan lagi baik jumlah pendamping, jumlah mustahiq dan besaran modal usahanya. Jika diakumulasikan menjadi 571 Penyuluh Agama Islam yang terdiri 455 PAIF dan 116 Non PNS pendamping mustahiq, 4654 dengan total pentasharufan sampai tahap 2 tahun 2022 ini menjadi Rp 10.558.000.000,00 . Program ini satu satunya di Indonesia, yang ada hanya di Baznas Prov. Jawa Tengah.(SCM/Sua)