Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama BPN Kabupaten Karanganyar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar –  Kementerian Agama Kab Karanganyar melalui penyelenggara zakat wakaf bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar , Rabu 25 /05/2022 bertempat RM. Mbak Ning Ngargoyoso.  Rapat Koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2022 menghadirkan seluruh stakeholder seperti Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar, Kepala ATR/BPN Kabupaten Karanganyar , Anton Jumantoro, SH., MH,  Ketua Perwakilan BWI , Pengurus Forum Nadzir , Nadzir Wakaf dari Organisasi Keagamaan (NU, Muhammadiyah, LDII, dan MTA), Nadzir Wakaf perseorangan se Kabupaten Karanganganyar.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Karanganyar  mengatakan Kementerian Agama sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tata kelola perwakafan dan pengamanan aset wakaf.

“Rapat koordinasi ini merupakan program yang telah direncanakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)  Kemenag Karaganyar tahun 2022, dan diharapkan dengan rapat ini seluruh pihak dapat mensukseskan program percepatan serfikasi tanah wakaf serta mendorong nazhir agar mengadministrasi dengan baik aset tanah wakaf sehingga mencegah terjadinya sengketa wakaf, dan dapat meningkatkan nilai dari aset wakaf tersebut,” jelas Wiharso.

“Tujuan program kerjasama ini adalah untuk melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum berserfikat, memfasilitasi nazhir untuk mensertifikatkan tanah wakaf, dan membangun sinergi program antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN,” lanjut Wiharso.

Selaku penyelenggara Zakat Wakaf , Dewi Supriyanti dalam laporannya di , bahwa kegiatan ini mempunyai maksud tujuan agar dapat memberikan informasi yang utuh pada peserta program sertifikasi tanah wakaf tentang program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) sekaligus memberikan informasi tentang persyaratan dan validasi berkas PTSL sesuai standart di BPN Kab Karanganyar.

“Unsur wakaf adalah adanya wakif , ikrar wakaf dan Nazhir , sebagaian besar tanah yang telah di wakafkan itu berhenti tidak di kembangkan tidak di produktifkan padahal ada peluang untuk memproduktifkan misalnya tanah di bangun sebagian untuk beribadah dan sebagian masih ada sisa tanah kosong maksudnya tanah yang kosong bisa di manfaatkan untuk pengembangan pertokoan, balai pengobatan yang bisa dimanfaatkan bagi masyarakat ada usaha produktif yang bisa menghasilkan keuntungannya bisa di bagikan kepada para dhuafa’ fakir miskin sekitar dengan tujuan mensejahterakan masyarakat ini adalah tugas nadhir,“ papar Dewi.

“Sejumlah masalah yang menjadi catatan terhadap pensertifikatan tanah wakaf antara lain berkurangnya ukuran tanah wakaf, ikrar wakaf tidak dalam bentuk tertulis, bukti atas hak yang nir lengkap, berubahnya status tanah wakaf menjadi milik perorangan, dan perubahan fungsi wakaf yang tidak sesuai dengan ikrarnya,“ tambahnya.

Dewi menambahkan bahwa Badan Wakaf Indonesia ( BWI Kabupatn Karanganyar ) lembaga ini mempunya hak untuk membentuk dan memberhentikan Nazhir baik Nazhir individu Nazdir organisasi dan Nazhir berbadan hukum semua di kelola BWI dan Kementerian Agama melalui penyelenggara zakat wakaf mengembangkan perwakafan ini tugas utama BWI. Kementerian Agama Kab Karanganyar juga mempunyai kewajiban membina tentang perwakafan atau masalah keagamaan, kependidikan bisa konsultasi di KUA setempat.

Sementara Narasumber dari BPN Kab Karanganyar Sarbini menjelaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN ) pusat sudah ada MOU dengan Kemenag RI dan ditindak lanjuti BPN Kab Karanganyar MOU dengan Kemenag Kab Karanganyar , dengan harapan tanah wakaf bisa terselesaikan dengan di tetapkan sertifikat singkat kata pendaftaran tanah wakaf kuncinya adalah wakif, tanpa ada wakif tidak akan di terima ,dan persyaratan lainnya ikrar wakaf, akte ikrar wakaf syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf.(Ida/sua)