KUA Kecamatan Batang Gelar Bimbingan Perkawinan Pranikah Mandiri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Penyuluh BNN sedang menyampaikan materi norkoba pada peserta binwin mandiri di KUA Batang

Batang – Sebanyak 28 pasang calon pengantin (Catin) mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan Pranikah Mandiri atau sering disebut Bimwin Mandiri di Aula KUA Kecamatan Batang pada Kamis (23/06) yang lalu. Kegiatan ini merupakan program Kementerian Agama RI, berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kepala KUA Kecamatan Batang, Ali Fatkhur menyebutkan bahwa tujuan pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada calon pengantin agar lebih siap mental dalam membangun dan membina keluarga.

“ Sesuai petunjuk teknisnya, Binwin ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam membangun keluarga sakinah,” kata Ali Fatkhur.

Bimwin mandiri di KUA Kecamatan Batang dibimbing langsung oleh Khasan Khudori salah satu Penyuluh Agama Islam, serta bekerjasama dengan instansi lintas sektoral yakni Puskesmas Batang 4 dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang.

“Dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, pasti akan ada dinamika dalam kehidupan berkeluarga baik jangka pendek, menengah, maupun panjang. Perlu disiapkan mental dan segala sesuatu berkaitan dengan hal mengarungi bahtera rumah tangga agar menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, mempersiapkan keturunan yang sholih sholihah, serta sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.

* Penyuluh agama Islam Kecamatan Batang Khasan Khudori sedang menyampaikan meteri di Binwin mandiri

Menurut Jakhati Dokter Puskesmas Batang 4, kesehatan reproduksi juga berperan penting bagi calon pengantin agar terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem, fungsi, serta proses reproduksi.

“Setelah menikah sepasang suami istri tidak lepas dengan kebutuhan biologis, oleh karena itu organ reproduksi dipastikan harus sehat untuk mempersiapkan keturunan yang berkualitas. Juga harus dipersiapkan jarak kelahiran antara anak pertama dan berikutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Nurul Purwaningsih Penyuluh BNN Kabupaten Batang juga menegaskan bahwa pasangan calon pengantin harus terbukti bebas narkoba, karena dampak yang dihasilkan sangat berbahaya bagi kesehatan fisik maupun mental. Zat narkoba hanya dapat digunakan dalam keadaan tertentu dengan dosis yang ditetapkan, misalnya untuk obat bius saat tindakan operasi.

“Para calon pengantin hendaknya jujur dan terbukti tidak menggunakan narkoba yang berakibat ketergantungan. Serta harus waspada karena modus peredaran narkoba bisa dalam bentuk makanan dan minuman,” jelasnya.

Harapannya setelah kegiatan Bimwin Mandiri ini para calon pengantin siap menghadapi masalah dalam berumah tangga sehingga mampu menurunkan angka perceraian di masa mendatang dan menghasilkan generasi yang sholih sholihah. (Aghes/Zy_humas/rf)