Pembinaan Kepegawaian, Upaya penegakan Displin ASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali (Kemenag) – Pembinaan Kepegawaian dilingkungan Kantor Kemenag Kab. Boyolali digelar pada Rabu (15/07) di Ruang Pertemuan Rumah Makan Padmo, Mojosongo, Boyolali. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Boyolali, H. Hanif Hanani.

Dalam sambutannya, Kakan Kemenag menyampaikan pentingnya kegiatan Pembinaan Kepegawaian ini bagi para ASN, dalam membangun disiplin dan komitmen menjadi pelayan masyarakat. Terbentuknya disiplin ASN merupakan modal utama dalam menciptakan system pemerintahan yang bersih melayani, ASN adalah apparat pemerintah yang melayani masyarakat dan bukan dilayani masyarakat.

“Membangun disiplin ASN dan paradigma ASN adalah pelayan masyarakat merupakan modal utama dalam upaya kemenag Boyolali menciptakan system layanan yang optimal, menuju pada system pemerintah yang bersih melayani”, ujar Hanif.

Ditengah era keterbukaan ini, lanjut Hanif, kontrol masyarakat terhadap pemerintah sangat tinggi, baik terhadap program kerja dan kegiatan Kantor maupun kontrol masyarakat terhadap sikap dan prilaku para ASN. “Untuk itu, hari ini akan disampaikan materi tentang Ijin perkawinan dan perceraian oleh Pengadilan Agama Kab. Boyolali, bapak Arief Rokhman,” lanjutnya.

“Salah satu pengetahuan yang penting disampaikan bagi para ASN Kemenag Kab. Boyolali adalah tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian, dimana masalah tersebut kerap kali sulit dihindari namun mempunyai konsekuensi kepegawaiannya,” katanya.

Sementara itu, Panitera Muda Gugatan PA Kab. Boyolali, Arief Rokhman dalam awal  materinya menegaskan  setiap rumah tangga itu, memiliki masalah. Tetapi tidak semua masalah itu mesti diselesaikan dengan cara perceraian. Perceraian adalah pintu darurat.

“Perceraian adalah pintu darurat, bukan satu satunya  penyelesaian masalah rumah tangga,” tegasnya.

Lebih jauh Arief menyampaikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang berisi tentang tata aturan pemerintah ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Namun demikian, arief berharap ASN pada Kemenag Kab. Boyolali tidak menjadikan perceraian sebagai jalan keluar dalam menyelesaikan masalah rumah tangganya, sebab akibat dari perceraian tersebut, terdapat korban yang berjatuhan, terutama terhadap anak dan perempuan.

“Perceraian itu sangat menyakitkan, terutama bagi anak anak dan perempuan,” tuturnya.

Pembinaan Kepegawaian ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari Para Pejabat Pengawas pada Kantor, Para Kepala MAN, MTsN, MIN serta para Kepala KUA dan ASN Pelaksana. Pembinaan Kepegawaian ini bertujuan menekan angka perceraian para ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Boyolali. (ZN/Jaim/rf)