Peningkatan Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Zakat Produktif

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Tegal – Kemiskinan merupakan permasalahan yang sering dialami oleh masyarakat di Indonesia. Tak jarang, permasalahan ekonomi menjadi sumber dari munculnya permasalahan lain, seperti kriminalitas meningkat, rendahnya tingkat pendidikan dll. Menurut Data Badan Pusat Statistik, Pada Tahun 2021 jumlah penduduk miskin di provinsi Jawa Tengah berjumlah 4,1 juta orang. Dari 4,1 juta orang tersebut, Kota Tegal memiliki jumlah penduduk miskin sebesar 20 ribu. Jumlah tersebut meningkat dari Tahun 2020 yang hanya berjumlah 19 ribu orang. Peningkatan angka kemiskinan tersebut tentu perlu segera dibenahi oleh seluruh stakeholder baik itu dari Kab/Kota, Provinsi maupun secara Nasional

Baznas Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu stakeholder ikut memberikan solusi, yaitu melalui program Mustahik Produktif. Mustahik produktif merupakan Mustahik yang mampu mengelola dana bantuan modal dengan baik, mengganti sifat konsumtif menjadi produktif. Perubahan sifat konsumtif menjadi produktif inilah yang menjadi kunci dari pengelolaan zakat produktif.

Kepala Kemenag Kota Tegal memberikan pembinaan terkait pengelolaan Dana Zakat Produktif

Proses pendistribusian zakat produktif diberikan kepada mustahik yang memiliki usaha, sehingga zakat produktif tersebut dapat dijadikan sebagai modal usaha tambahan. Proses tersebut tidak berhenti sampai disitu saja, namun dilanjutkan dengan pembinaan dan pendampingan mustahik produktif. Pendampingan ini dilakukan dengan tujuan agar mustahik mendapan pembinaan keahlian serta sebagai fungsi kontrol agar dana produktif tetap digunakan sesuai rencana.

Pada tanggal 21 Juni 2022, Kementerian Agama Kota Tegal menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Mustahik Produktif yang dilaksanakan di Mushola Al-Ikhlas. Kepala Kankemenag Kota Tegal, H. Fathul Himam memberikan pengarahan dan pembinaan bagi para calon penerima Zakar Produktif. Beliau menyampaikan bahwa dana Zakat Produktif tersebut harus dimanfaatkan secara optimal, sehingga mampu memperbaiki perekonomian para mustahik.

“Jangan sampai dana produktif yang didapat ini, digunakan sebagai dana konsumtif untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Dana produktif ini harus digunakan sesuai tujuannya, yaitu untuk menambah modal usaha para mustahik sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan daya saing usaha mustahik” tegasnya.

Kemudian, beliau juga menyampaikan bahwa zakat produktif ini diharapkan bisa menjadi alternatif untuk memberdayakan para mustahik agar dikemudian hari bisa menjadi Muzakki.

“Harapannya para mustahik produktif yang sekarang ini mampu menjadi muzaki di kemudian hari serta mampu menjadi teladan bagi para mustahik produktif lainnya. Sesuai dengan tujuan zakat produktif yaitu untuk memberdayakan mustahik, semakin banyak mustahik produktif maka perekonomian umat akan semakin berkembang” tambahnya.

Pendampingan juga dilaksanakan secara langsung oleh Penyuluh Agama Islam di Kementerian Agama Kota Tegal kepada para Mustahik Produktif. Mereka berharap agar para muzaki dapat diberikan kelancaran dalam mengelola Dana Produktif sehingga mampu memperbaiki kondisi perekonomian masing-masing mustahik.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kontribusi Baznas Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal untuk mengurangi angka kemiskinan di Jawa Tengah, khususnya di Kota Tegal. Harapannya model pemberdayaan ekonomi kaum miskin dengan zakat produktif dapat menjadi suatu model pemberdayaan ekonomi yang dapat dikembangkan di seluruh lapisan masyarakat. (arnw/rf)