081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar bekerjasama dengan BWI dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Karanganyar melaksanakan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Penyerahan sertifikasi tanah wakaf, diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar pada hari Jumat, 24 Juni 2022.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Wiharso menyampaikan percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah program nasional, program ini diselenggarakan dengan tujuan agar memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang umumnya digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.

Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tersebut. Dengan adanya percepatan sertifikasi tersebut, BPN Kabupaten Karanganyar bisa menerbitkan satu sertifikat selama 2 hari. Dan pada kesempatan ini diserahkan 5 sertifikat tanah wakaf. Sertifikat tanah wakaf yang diserahkan antara lain:

  1. Wilayah Wonorejo Gondangrejo wakif Sarmin Prapto Raharjo, nadzir Abdul hamid;
  2. Wilayah Kaling Tasikmadu wakif Rusmini, nadzir Ahmad masykuri;
  3. Wilayah Ngijo Tasikmadu wakif Abdul Muid, nadzir Muh. rusdiyanto;
  4. Wilayah Gantiwarno Matesih wakif Suparno, nadzir Suparjo.

Wilayah Buntar Mojogedang wakif, RA. Sri Suwartini, nadzir, Ir. Khuzaini Hasan. “Dan total sertifikasi tanah wakaf pada tahun 2022 yang sudah diselesaikan kerjasama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dan ATR/BPN adalah sejumlah 52 sertifikat,“ ujarnya.(ida/sua)