Dialog Dengan KPK, Kemenag Mitra Strategis Pemberantasan Korupsi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal- Dalam rangkaian  kegiatan Observasi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi  Pada Satuan Pendidikan, Satgas  Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) melakukan kegiatan diskusi dengan para pejabat dan ASN di lingkungan Kankemenag Kab Tegal pada hari, Kamis 21/7/2022 di Ruang Rapat Aula Al Ikhlas Kab Tegal. Hadir dalam acara tersebut 20 orang, dari unsur Kepala Kantor, para Kasi/Zawa, Ketua Pokjawas, Ketua Pokjaluh, Ketua APRI, PPK, Perencana dan Bendahara Kantor Kemenag Kab Tegal. Sementara, dari KPK hadir Kepala Satuan Tugas 2 Dit. Jejaring Pendidikan KPK (Sari Angraeni),   Spesialis Jejaring Pendidikan (Siti Patimah),  serta staf Jejaring Pendidikan (Aprianti Purwaningrum).

Kepala Kankemenag Kab Tegal- Akhmad Farkhan- dalam sambutan pengantarnya menyampaikan terimakasih dan bahagia bersempatan berdialog tentang Pendidikan antikorupsi dengan Satgas KPK. Menurutnya Kemenag sangat siap untuk bekerjasama dan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.

“ Korupsi merupakan sesuatu yang diharamkan oleh setiap agama, juga dilarang oleh negara. Oleh karenanya,  perang melawan korupsi dan mencegah korupsi merupakan keniscayaan bagi  setiap orang beriman, serta keharusan bagi setiap ASN,”ujarnya.

Farkhan juga menjelaskan bahwa Kemenag sebenarnya telah memiliki beberapa regulasi terkait Pendidikan anti korupsi.  Misalnya, Panduan Penyelenggarakan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah  yang tertuang dalam keputusan Dirjen Pendis nomor 1996 tahun 2013. Namun, implementasi di lapangan seperti apa memang belum ada hasil penelitian yang menjelaskannya secara detail.

Ketua Satgas Spesialis Direktorat  Jejaring Pendidikan KPK-Sari Anggraeni- dalam awal dialog menjelaskan bahwa Korupsi merupakan masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Penangkapan dan penindakan secara hukum yang sering diberitakan di media  hanyalah secuil saja yang baru terungkap, ibarat hanya puncak dari sebuah gunung es. Oleh karena itu, perlu adanya pencegahan yang lebih massif melalui  Pendidikan anti korupsi ke masyarakat, khususnya anak-anak selaku generasi penerus bangsa.

“ Kami sengaja membuka ruang dialog dan diskusi dengan satuan Pendidikan dan instansi pembinanya untuk merumuskan formulasi  kurikulum pendidikan anti Korupsi yang terbaik. Kemenag yang menaungi Pendidikan madrasah dan PAIS, merupakan mitra KPK yang sangat strategis dalam melakukan Pendidikan dan pencegahan korupsi,” jelasnya  

Dalam diskusi yang berlangsung kurang lebih 120 menit tersebut, Sari Anggraini menanyakan regulasi yang ada di Kementerian Agama  Kab Tegal terkait Pendidikan anti korupsi, realisasi di lapangan, kendala dalam pelaksanaan  serta upaya solusi dan tindak lanjutnya. Pertanyaaan tersebut dijawab secara antusias oleh seluruh peserta diskusi.

Fadil Mustofa (pengawas PAIS) memberi contoh riil pendidikan karakter, seperti kantin kejujuran di madrasah. Sementara, Ngadiman (pengawas madrasah) mencontohkan integrasi pendidikan dalam materi pembelajaran serta beberapa program extra kurikuler yang mendukung.

Dalam hal kendala, Mahfudz (Ketua Pokja pengawas Madrasah) dan Muftikha (Ketua Pokjawas PAIS) menjelaskan adanya problem beban jumlah Pengawas yang terlalu over dan belum sesuai ketentuan idial. Misalnya, untuk pengawas PAIS yang idealnya menurut PMA itu 1 orang membina 40 sekolah,  namun saat ini dia masih membina 128 sekolah.

Kendala lain disampaikan oleh  Haryono (Kasi Pendidikan Madrasah) yang lebih menyoroti problem SDM guru yang belum merata dan ditambah jumlah ASN Guru  yang diangkat belum sesuai dengan yang pensiun. Sementara, Muhaimin (Kasi PAIS)   melihat system di luar sekolah yang rentan berpengaruh dalam pendidikan karakter anak. Misal, politik uang di pilkades dan pilkada/pileg  yang vulgar dipertontonkan  dan dirasakan langsung oleh siswa  memberi pembelajaran yang buruk tentang pencegahan korupsi bagi mereka.

Adapun harapan perbaikan diantaranya disampaikan oleh Kaukabudin (Kasi PD Pontren).  Ia berharap agar madrasah diniyah dan pondok pesantren  bisa dilibatkan diperhatikan  dalam Pendidikan anti korupsi. Sebab jumlahnya yang sangat  banyak serta kiprahnya di masyarakat langsung akan sangat strategis untuk perubahan. Sementara, Mujahidin Nur Burhan  (Kasi PHU) berharap ada anggaran yang lebih riil dan kondusif untuk optimalisasi pendidikan anti korupsi bagi siswa madrasah naungan Kemenag.  (Najmudin/rf)