Kemenag Grobogan Serahkan 112 Piagam IJOP Ponpes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan Islam tradisional yang para siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan kiai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri. Dan untuk menjamin keberadaan pondok pesantren Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan melalui seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyerahkan 112 piagam dan SK Pembaruan Ijin Operasional Pondok Pesantren di Aula setempat, Senin, (04/07/2022).

Kasi PD. Pontren, Purwadi mengatakan Izin operasional diberikan sebagai bentuk jaminan kualitas pelayanan lembaga kepada masyarakat. Dengan diterbitkannya  izin operasional maka pondok pesantren telah terdaftar di Kementerian Agama dengan Nomor Statistik Pondok Pesantren.

“Izin operasional ini sebagai wujud perhatian pemerintah untuk melindungi dan menjaga nilai, prinsip dasar serta jati diri dan karakteristik pondok pesantren sehingga terpenuhinya arkanul ma`had atau rukun-rukun pesantren dan ruuhul ma`had atau jiwa pesantren,” ucapnya.

Dalam penyerahan tersebut Kepala Kemenag Kab. Grobogan Imron Rosyidi mengatakan turut senang dengan terbitnya SK perpanjangan dan Pembaruan Tanda Daftar Pesantren tersebut sehingga proses administrasi dan pembelajaran di pondok pesantren dapat berjalan lancar.

“Saya turut senang dengan telah keluarnya SK perpanjangan IJOP baru ini mudah-mudahan Pesantren di Kabupaten Grobogan lebih maju lagi dan menghasilkan lulusan yang berdaya saing, mensyiarkan Islam dan berguna bagi bangsa dan negara,” katanya

Beliau menambahkan, bahwa pesantren telah diberi ruang untuk mengelola pendidikan formal. Menurutnya, pemberian ijin operasional merupakan bukti hadirnya negara dan adanya pengakuan negara, sehingga semuanya harus berjalan sesuai dengan tuntutan administrasi yang berlaku, dan saya tekankan untuk update EMIS setiap semester jangan sampai terlupakan. Pontren merupakan lembaga pendidikan yang harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan prioritas utama dalam meningkatkan ilmu keagamaan.

“Keberadaan Pontren harus diperhatikan dan diperhitungkan, karena melalui pondok pesantren juga banyak melahirkan intektual muda yang menguasai ilmu agama,” ujarnya.

Selain itu dia mengharapkan, dengan dikeluarkannya pembaruan izin operasional tersebut Pontren dapat melaksanakan dan melakukan koordinasi terkait proses pelaksanaan penyelenggaran Pondok Pesantren.

“Bahwa kedudukan pesantren saat ini sudah sangat kuat sejak dikeluarkan Peraturan Presiden  nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan pesantren. Kalau dulu pondok sibuk mencari dana kesana kemari tapi sekarang yang sibuk pemerintah  mengeluarkan dana untuk Pontren,” pungkas beliau.(bd/Sua)