Pembinaan Guru Agama Katolik Kabupaten Karanganyar Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kegiatan pembinaan Guru Agama Katolik Kabupaten Karanganyar tahun 2022 di selenggarakan di AW resto pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 di mulai pukul 10.00 di buka secara resmi oleh kasubag TU kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar Bapak H. Muhamad Rusdiyanto, SE. S.Pd.I., beliau mewakili Kepala kantor yang sedang bertugas di tempat lain. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa setiap Guru harus menjadi pribadi yang mampu menjadi tauladan baik bagi siswanya, utamanya dalam penerapan moderasi beragama sehingga tercipta iklim pergaulan yang baik antar siswa meskipun berlainan agama. Selain itu guru juga harus mampu menyesuaikan diri dengan segala perubahan yang ada kaitannya dalam dunia pendidikan dala hal inikurikulum yang selalu di sempurnakan yakni kurikulum merdeka belajar.

Senada dengan perkataan bapak Rusdiyanto, nara sumber bapak Paulus Widyawan Widhiasta, S.S. menjelaskan secara rinci tentang Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka terbuka untuk digunakan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum.

Bagi satuan pendidikan yang memilih menggunakan Kurikulum Merdeka, ada 3 (tiga) pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka:

  1. Kategori Mandiri Belajar: Satuan pendidikan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan/ Kurikulum Darurat.
  2. Kategori Mandiri Berubah: Satuan pendidikan mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam PMM sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas I, kelas IV, kelas VII, atau kelas X.
  3. Kategori Mandiri Berbagi: Satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, kelas I, kelas IV, kelas VII, atau kelas X mulai tahun ajaran 2022/2023. (ida/sua)