081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Distribusikan Sertifikat Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Sebagai bentuk penhargaan kepada jemaah haji, Kementerian Agama RI memberikan sertifkat kepada jemaah haji tahun 1443 H/2022 menjadi istimewa. Sertifikat ini adalah penghargaan kepada jemaah haji yang baru saja rampung menunaikan ibadah haji dan telah pulang ke tanah air.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Zuhri mengatakan, pada penyelenggaraan haji tahun 1443 H/2022 M, semua jemaah haji mendapatkan sertifikat haji dari Kementerian Agama RI.

“Sertifikat ini adalah sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada seluruh jemaah haji di Indonesia,” kata Zuhri ketika diwawancara Selasa (2/8/2022).

Menurut Zuhri, sertifikat ini merupakan bukti jemaah haji yang bersangkutan benar-benar telah menunaikan ibadah haji.

Untuk pendistribusian, Zuhri dan tim Seksi PHU Kemenag Rembang membagiikan ke setiap KUA Kecamatan. Dari KUA Kecamatan, akan disebarkan kepada jemaah di masing-masing kecamatan. “Sudah kami bagikan kepada jemaah haji melalui KUA Kecamatan. Oleh KUA kemudian dibagikan kepada jemaah haji,” kata Zuhri.

Sebagaimana diberitakan, jemaah haji asal Rembang tahun 1443 H/2022 M berjumlah sebanyak 322 jemaah. Rinciannya, 274 tergabung dalam kloter SOC 09 dan 48 jemaah tergabung dalam kloter SOC10.

Kloter SOC09 telah pulang di Rembang pada 22 Juli dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara kloter soc10 telah sampai di Rembang pada 22 JUli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. — iq/rf