KUA Kec. Bansari Selenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Pemerintah Desa Balesari Kec. Bansari bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bansari menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini, di Aula Desa Bansari, Sabtu (7/8).

Sosialisasi ini melibatkan peserta dari unsur pemuda-pemudi dan perangkat Desa Balesari Kec, Bansari dengan narasumber dari KUA Kec. Bansari dan Puskesmas Kec. Bansari.

Kepala KUA Kec. Bansari yang diwakili oleh Akrom Hasani sebagai narasumber menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Menurutnya sosialisasi ini sejalan dengan program Kementerian Agama yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dan masyarakat tentang regulasi yang mengatur tentang perkawinan baik secara hukum agama maupun hukum negara.

“Di Indonesia masalah pernikahan dini menjadi masalah yang bisa dikatakan serius. Regulasi yang mengatur tentang perkawinan di negeri ini adalah dan Undang-Undang No 16 tahun 2019  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Salah satu poinnya mensyaratkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, ” jelasnya.

Lebih jauh, Akrom Hasani juga menyampaikan tentang aturan perwalian nikah, sebab hal tersebut juga menjadi salah satu faktor utama sahnya pernikahan. “Tidak sembarang yang bisa menjadi wali dalam pernikahan, ada beberapa syarat dan urutan tertentu yang harus terpenuhi bagi orang yang akan menjadi wali nikah,” ucapnya.

Beliau menguraikan urutan skala prioritas yang bisa menjadi wali nikah, (1) Ayah kandung. (2) Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah. (3) Saudara lelaki kandung, yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu, dia bisa merupakan kakak maupun adik. (4) Saudara lelaki seayah, yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu. (5) Paman. Paman yang dimaksud disini ialah saudara lelaki ayah, baik yang lebih tua dari ayah ataupun lebih muda, dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka. (6) Anak lelaki paman dari pihak ayah. Sementara narasumber dari Puskesmas Bansari, Tri Uji menyampaikan materi tentang,  kesehatan,  tentang Gizi,  dan tentang Stunting dan pencegahannya.(sr/rf)