UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Berikan Pendampingan Sertifikasi Halal Gartis (Sehati) Bagi UMK Kecamatan Tawangmangu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang termasuk dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di Kecamatan Tawangmangu, berupa pendampingan Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang berada di Kecamatan Tawangmangu, Jum’at, 12 Agustus 2022. Dalam pelaksanaan program kerja tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat Pendamping Sertifikasi Halal UIN Sunan Kalijaga bekerjasama dengan beberapa pihak terkait yaitu KEMENAG Karanganyar, DISDAGNAKERKOPUKM Karanganyar, Perangkat Desa dan Kecamatan Tawangmangu serta beberapa paguyuban di kecamatan Tawangmangu.

Sutarno, Satgas Halal dari Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar menjelaskan bahwa Sertifikat halal memegang peranan penting dalam memastikan dan menjamin produk-produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar produk halal. Sejalan dengan itu, pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjelaskan mengenai keharusan adanya nomor dan sertifikat halal bagi produk-produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

“Sejalan dengan peraturan dan kewajiban bersertifikasi halal tersebut, Kementrian Agama melalui BPJPH mengadakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program ini dimulai pada 21 Maret 2022 – 30 Juni 2022 dengan kuota sebesar 25.000 pelaku usaha. Sesuai dengan KEPKABAN Nomor 33 Tahun 2022 program ini hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” jelasnya.

“Apabila produk-produk yang diajukan sertifikat halalnya sudah memenuhi standar produk halal yang telah ditetapkan, maka sertifikat halal dapat diterbitkan yang akhirnya dapat meningkatkan nilai jual dari produk tersebut. Sehingga produk UMK bisa terangkat dan eksis di pasaran,” lanjutnya.

Kegiatan yang diawali dengan diadakannya sosialisasi “Sertifikasi Halal Gratis” di Kecamatan Tawangmangu, dimana dalam sosialisasi tersebut dihadiri beberapa perangkat desa di Tawangmangu, paguyuban-paguyuban serta beberapa peserta sosialisasi yang berasal dari berbagai lingkup UMK yang ada di Kecamatan Tawangmangu.  Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal ini bertujuan agar pelaku usaha yang berada di Kecamatan Tawangamangu mengetahui Program Sertifikasi Halal gratis yang sedang berlangsung.

Setelah diadakannya sosialisasi, Tim Pengabdian Masyarakat Pendamping Sertifikasi Halal UIN Sunan Kalijaga mendata dan mengumpulkan informasi serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sertifikasi halal gratis. Pengumpulan data dan dokumen tersebut dilakukan Tim Pengabdian Masyarakat dengan mendatangi atau mengumpulkan para pelaku usaha dalam satu tempat. Pengumpulan dokumen tersebut dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB terbaru versi RBA atau NIB berbasis resiko. NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini berbentuk atas 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.(ida/sua)