๐—›๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—œ๐—ป๐—ถ ๐—•๐—ถ๐—บ๐˜๐—ฒ๐—ธ ๐—ฒ-๐—”๐—œ๐—ช ๐——๐—ถ๐—ด๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฟ ๐—ข๐—น๐—ฒ๐—ต ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฒ๐—น๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—ญ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐˜ ๐—ช๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ณ ๐—ž๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ด ๐—–๐—ถ๐—น๐—ฎ๐—ฐ๐—ฎ๐—ฝ

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

CILACAP – Selasa (06/09/2022) Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap mengadakan kegiatan Sosialisasi dan  Bimbingan Teknis Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (e-AIW). Penyelenggara Zakat dan Wakaf Aryo Subroto menjelaskan bahwa kegiatan  bimtek ini diikuti oleh 25 KUA se-Kabupaten Cilacap, Penghulu, Penyuluh dan Operator pada KUA Kecamatan.

Kegiatan  yang dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Imam Tobroni, serta di mentori oleh Attan Navaron dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah ini bertujuan untuk memaksimalkan dan membekali para peserta Bimtek dalam mengoperasikan aplikasi digital pembuatan Akta Ikrar Wakaf (e-AIW). Dalam sambutannya Kepala Kankemenag menyampaikan, bahwa pendaftaran tanah wakaf digital (e-AIW) merupakan salah satu dari pelaksanaan 7 program prioritas Kemenag yaitu transformasi digital. Imam menyampaikan pelayanan wakaf di KUA terkait dengan revitalisasi KUA yang menjadi program stressing Kementerian Agama saat ini. Diharapkan masing-masing KUA memiliki data tanah wakaf yang terdokumentasikan secara lengkap.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Aryo Subroto mengharapkan, โ€œbahwa setelah kegiatan sosialisasi dan bimtek e-AIW ini, Aryo menghimbau kepada PPAIW dan PAIF untuk menyampaikannya kepada masyarakat, Nadzir dan Wakif.โ€ Pada kesempatan yang sama, peserta Bimtek melakukan uji coba registrasi akun untuk bisa mengoperasikan aplikasi e-AIW.

โ€œDalam kegiatan Bimtek, peserta diharuskan untuk membuat dua buah akun, dimana satu akun yang dibuat untuk Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dan satu akun lagi yang dikelola operator untuk Wakif/Nadzir yang memiliki keterbatasan pengetahuan dalam menggunakan perangkat digitalโ€, kata Aryo disela-sela kegiatan bimtek.

โ€œUpaya Kementerian terhadap penggunaan aplikasi ini, kalau tidak didukung oleh kita,  bahkan kita sebagi Aparatur Kementerian Agama tidak bisa memanfaatkan aplikasi yang telah diciptakan, aplikasi e-AIW ini tidak ada artinya. Begitu juga sebaliknya, sebaik apapun SDM yang dimiliki oleh Kementerian Agama dalam melayani masyarakat, tanpa didukung dengan aplikasi yang ada maka kita sebagai Aparatur Kementerian Agama tak akan bisa melayani masyarakat dengan baik, tutur Imam dalam sambutan penutup Kegiatan Sosialisasi dan  Bimbingan Teknis Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (e-AIW).

Pada saat yang lain Humas Kankemenag Kabupaten Cilacap Agus Budiraharjo menyampaikan, Humas Kemenag siap berkolaborasi dengan Penyelenggara Zakat dan  Wakaf dalam menindaklanjuti Bimtek tersebut dengan mensosialisasikan tutorial penggunaan aplikasi e-AIW melalui media sosial yang dimiliki Kemenag Cilacap, sekaligus menginformasikan kepada publik adanya inovasi baru dalam pendaftaran tanah wakaf secara online.โ€