Bimbingan Teknis Penyusunan SOP Mengacu Pada Peta Proses Bisnis

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Kanwil Kemenag Prov. Jateng gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Peta Proses Bisnis (PBB) selama 3 hari mulai 06 – 08 September 2022 yang diikuti oleh MAN se-Jateng dan Kankemenag Kabupaten/Kota se -Jateng.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Sub Bagian Organisasi Tata Laksana dan Kerukunan Umat Beragama (Kasubbag Ortala dan KUB) Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Nurkholis dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Analis Kepegawaian, Setyaningrum dan Penyusun Norma, Standart, Prosedur dan Kriteria, Hadi pada Subbag Ortala Kanwil Kemenag Prov. Jateng.

Nurkholis menjelaskan, SOP merupakan rambu-rambu atau batasan bagi pegawai ketika melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“SOP menjadi batasan dalam memberikan pelayanan agar tepat prosedur dan tepat sasarannya baik output maupun outcomenya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan ada 16 Ministry of the Religious Affairs (MORA) yang perlu diperhatikan dalam menyusun SOP yang mengacu pada PPB.

Nurkholis menyampaikan bahwa Penyusunan SOP mengacu pada peta proses bisnis di lingkungan kantor wilayah kementerian agama provinsi Jawa Tengah merupakan hal yang baru dan harus dipelajari dengan baik.

“Sosialisasi penyusunan SOP memang sudah sejak tahun 2012 namun pada praktiknya belum dilaksanakan sepenuhnya sehingga masih belum terorganisir dengan baik. Insya Allah ke depan kita siap belajar dan terus belajar, terangnya.

Lebih lanjut Linara menjelaskan bahwa turunnya KMA 1364 Tahun 2021 tentang peta bisnis Kementerian Agama semakin menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi.

Dalam bimtek yang diselenggarakan selama 3 hari tersebut peserta turut diminta untuk membentuk judul SOP dari madrasah yang mengacu pada MORA

BRF