Bimtek Juleha Pastikan Hewan Sembelihan Halalan Thayyiban

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – H. Faedurrohim selaku Ketua Satgas Halal Kabupaten Brebes, pada Kamis-Jumat, (08-09/09/2022)  memberikan materi dalam kegiatan Bimtek Pelatihan Pemotongan Halal Hewan Qurban atau Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha)  yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Juleha Kabupaten Brebes  bertempat di RPH Kec. Jatibarang Brebes  dan Pendopo Kabupaten Brebes.

Kegiatan yang diikuti para Juru sembilah halal dari perwakilan dari 17 kecamatan sekabupaten Brebes, yang menghadirkan pemateri  dari dinas DPKH Prov Jateng, Dinas DPKH Kabupaten Brebes, DPW Juleha Prov. Jateng, DP Juleha Kabupaten Brebes, Kankemenag Brebes dan MUI kabupaten Brebes.

Dalam sambutannya Eri Gunarto selaku DPW Juleha Provinsi Jateng sangat mengapresiasi upaya DPD Juleha kabupaten Brebes untuk memastikan hewan konsumsi bagi masyarakat Islam di kabupaten Brebes benar-benar di jamin kehalalanya baik dari segi zat dan cara penyembelihanya.

“Ini sebagai salah satu bentuk kepedulian DPD Juleha Brebes kepada masyarakat Brebes. Perlu disadari bahwa anggota Juleha Kabupaten Brebes tidak hanya sibuk dalam mengurusi jual beli daging konsumsi akan tetapi kami merasa bertanggung jawab atas apa yang di konsumsi masyarakat sehingga bisa selamat dunia kahiratnya, tidak hanya ayam.bebek atau ungags lainya  serta sapi dan kambing dipotong begitu saja untuk dijual, tetapi juga memikirkan kehalalan dan thayyiban dari makanan yang beredar di masyarakat,” ujar Eri Gunarto.

H. Faedurohim dalam kegiatan bimtek tersebut memberikan pemaparan materi  dengan tema, Menerepkan Persyaratan Syariat Islam Dalam Penyembelihan Hewan Konsumsi menjelaskan, “Menurut SNI No 99002 tahun 2016 yang disebut dengan Juru Sembelih Halal adalah orang yang melakukan proses penyembelihan dan telah memenuhi persyaratan perundangan. Untuk menjadi juru sembelih halal harus memenuhi syarat sebagai berikut: Harus Beragama Islam. Dewasa (Akil Baligh) dan  Sehat Jasmani & Rohani,” jelas Faedurohim.

Beliau menerangkan bagaiman tata cara penyembelihan hewan secara halal yang dimulai dengan Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah,  Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan/tenggorokan, dan dua pembuluh darah. Pada saat penyembelihan dianjurkan untuk memotong empat bagian leher tersebut karena mempermudah keluarnya ruh dari tubuh binatang. Tindakan ini merupakan bentuk perbuatan baik tehadap binatang yang disembelih.

Berikutnya adalah Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat. memastikan adanya aliran darah dan/ sebagai tanda hidupnya hewan dan Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

“Pusat Kajian Halal berencana mengadakan kegiatan akademik yang dapat mensertifikasi setiap juru hewan qurban, “dengan harapan agar mampu membekali masyarakat luas terkait dengan tata cara menyembelih hewan qurban sesuai dengan syariat Islam, hingga tetap halal dan yang pasti tetap dalam keadaan bersih dan higienis,” pungkasnya

Selain mendapatkan materi secara teori peserta juga diberikan pengetahuan penyembelihan secara halal di RPH Jatibarang dan acara dilanjutkan untuk pelantikan DPD Juleha oleh Bupati Brebes di Pendopo pada jumat, 09/09/2022 pagi menjelang siang.(hid/Sua).