BPJPH Kemenag RI Lakukan Monitoring Pelaku Usaha di Kab. Grobogan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan monitoring atau pengawasan ke pelaku usaha di wilayah Kabupaten Grobogan pada Rabu, (08/09/2022). 

Monitoring dilakukan 7 pelaku usaha yang ada di Kab. Grobogan antara lain dilakukan di Rumah Makan Garpu Sendok, Kecap Bawang, Chocris, Gatica Catering dan lainnya, karena pengawasan ini dilakukan secara terpadu bersama tim satgas halal dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan tim satgas halal kantor Kemenag Kab. Grobogan.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Pusat (Kapus) Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal yang diwakili Harjo Suwito beserta tim BPJPH Kemenag RI Edy Rizal Ibrahim dan Riana Widayanti , tim satgas halal Kanwil Kemenag Jateng serta tim satgas Halal Kemenag Grobogan Ali Muhtarom. Mereka dan tim meninjau fasilitas pengolahan produk yang ada pada pelaku usaha di wilayah Kabupaten Grobogan.

Dalam kesempatan kunjungan pertama di Rumah Makan Garpu Sendok, Analis Kebijakan BPJPH Harjo Suwito menyampaikan bahwa tinjauan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ketimpangan dalam implementasi regulasi, khususnya terkait Jaminan Produk Halal (JPH). Beliau juga mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal. Dan mengimbau para pelaku usaha dilingkungannya yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,“ tandasnya.

Lebih lanjut, beliau mengatakan di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dinyatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

“Dengan sertifikat halal, maka pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang,” katanya.

Diakhir sambutannya Harjo berpesan, “bagi pelaku usaha bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalannya. Dengan lebel produk halal berharap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan meningkat,“ pungkasnya.

Pada kesempatan lain, Kepala Kemenag Grobogan yang diwakili Penyelenggara Zakat dan Wakaf Ali Muhtarom sangat mengapresiasi program halal dan berterima kasih kepada pemerintah atas program sertifikasi halal yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI ini.

“Program Penyelenggara Jaminan Produk Halal dirasakan sangat membantu para pelaku usaha khususnya di wilayah kabupaten Pati hingga produknya bersertifikat halal. Apalagi di era Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, minta dukungan pada masyarakat khususnya kepada pelaku UMKM yang menerima sertifikat halal dapat mendukung pencanangan ZI,” pintanya.

Salah satu pelaku usaha, Susanawati yang menekuni usaha kecil pengolahan Kecap bawang dari Purwoadadi mengaku beruntung telah menjadi salah satu peserta fasilitasi sertifikasi halal BPJPH.

“Alhamdulillah, saya sudah mendapatkan kepercayaan untuk ikut program fasilitasi sertifikasi halal. Fasilitasi sertifikasi halal membantu produk saya berlabel halal,” katanya. Susan mengaku bahwa produknya sudah dikirim hingga ke luar daerah.(bd/Sua)