BPJPH Kemenag RI Lakukan Pengawasan Dan Pembinaan Pelaku Usaha Di Kab. Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan monitoring atau pengawasan ke pelaku usaha di wilayah Kabupaten Temanggung, Jum’at (30/9). Monitoring antara lain dilakukan di RPU Sumber Berkah Temanggung, dan pelaku usaha di Suytji Coffe Kledung.

Hadir dalam kunjungan ini, Kabid  Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI,  Harjo Suwito dan tim yaitu  Ade Suryana, Faried Ristafana dan Ajip Lili Setiawan. Tim BPJPH Kemeneg RI diterima oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir di ruang kerja kepala dan didampingi oleh Penyelenggara Zakat Wakaf, Maria Ulfah.

Dalam penyambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir sangat mengapresiasi program halal dan berterima kasih kepada pemerintah atas program sertifikasi halal yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI ini.

Menurutnya program tersebut dirasakan sangat membantu para pelaku usaha khususnya di wilayah Kabupaten Temanggung hingga produknya bersertifikat halal. 

“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,“ tandasnya

Dalam kesempatan kunjungan di Temanggung ini, Kabid  Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, Harjo Suwito menyampaikan bahwa tinjauan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ketimpangan dalam implementasi regulasi, khususnya terkait Jaminan Produk Halal (JPH).

Harjo Suwito mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal. Dia menghimbau para pelaku usaha dilingkungannya yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.

Di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dinyatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. “Dengan sertifikat halal, maka pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang,” katanya. Diakhir sambutannya Harjo Suwito berpesan, “bagi pelaku usaha bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalannya. Dengan lebel produk halal berharap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan meningkat,“ pungkasnya.(sr/rf)