Implementasi Peraturan Terbaru, Kemenag Kab. Pekalongan Ikuti Sosialiasi Peraturan Keimigrasian Bagi Orang Asing

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN,- Kamis, 15 September 2022, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Drs. H. Muqoddam, M.Sy mengikuti kegiatan Sosialisasi terkait Peraturan Keimigrasian bagi Orang Asing bertempat di Hotel Santika Kota Pekalongan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang dalam rangka penyebarluasan informasi terkait peraturan keimigrasian terhadap orang asing dan diikuti oleh instansi pemerintah seperti Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Desa dan instansi terkait lainya serta perusahaan – perusahaan dari wilayah Kabupaten/Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang

Dalam Sosialisasi ini di bahas mengenai pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, visa & izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran corona virus disease 2019 & pemulihan ekonomi nasional. Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Pemalang menyampaikan dalam materinya “Sesuai dengan UU No.6 Tahun 2011 fungsi keimigrasian terkait pelayanan keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan Negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan, sedangkan sasaran pengawasan meliputi orang asing, penjamin baik perorangan maupun korporasi dan dokumen perizinan,”jelasny

Ia menambahkan berdasar Pasal 63 UU No. 6/2011 menyatakan “ bahwa Orang Asing tertentu wajib memiliki Penjamin dan Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamini serta wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan Perubahan Alamat, wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang bersangkutan apabila telah habis masa berlaku Izin Tinggal dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, “tambahnya
Pemberian izin tinggal dapat dilakukan melalui permohonan visa (visa on-shore) dan wajib melakukan epo (exit permit only) terlebih dahulu, pengajuan wajib dilakukan sebelum izin tinggal habis berlaku, epo bukanlah izin tinggal, apabila izin tinggal telah habis berlaku kurang dari 60 hari, diperkenankan untuk membayar biaya beban dan setelah mendapatkan visa, wajib melapor paling lama 7 hari ke kantor imigrasi”

Dengan adanya acara ini, diharapkan semua instansi dan masyarakat dapat bekerja sama dan menjadi agen intelijen dalam pelaporan keberadaan dan kegiatan orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat menambah wawasan dan meminimalisir terjadinya perbedaan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.(MTb/bd)