Kemenag Pati Sosialisasikan Aplikasi Pendaftaran Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

PATI – Dalam rangka mengoptimalkan pembuatan Akta Ikrar Wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) membekali para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam mengoperasikan Aplikasi Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (e-AIW), dengan menggelar sosialisasi aplikasi tersebut di aula lantai dua kantor setempat, Senin, (26/9/2022).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh PPAIW dan Operator KUA Kecamatan se Kabupaten Pati dengan menghadirkan narasumber Plt. Kasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf pada Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Dihubungi usai memberikan penjelasan teknis terkait pendaftaran tanah wakaf melalui aplikasi e-AIW, Plt Kasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Penais Zawa, Attan Navaro, menyampaikan sosialisasi ini untuk membekali PPAIW dan operator KUA dalam proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Iktrar Wakaf (APAIW) dengan sistem digitalisasi yaitu e-AIW.

“Kedepan, pendaftaran ikrar wakaf secara digital menggunakan aplikasi e-AIW. Maka Kepala KUA di masing-masing kecamatan selaku PPAIW segera mensosialisasikan kepada masyarakat, nadzir dan wakif tentang regulasi ini,” jelas Attan.

Selain itu, keberadaan KUA harus dikenal masyarakat dengan tugas dan fungsinya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik berkaitan dengan pernikahan, keagamaan, zakat, wakaf dan lain sebagainya juga bisa dilakukan di KUA. 

Attan juga menyampaikan jika e-AIW ini akan lebih efektif dan valid dalam penyimpanan atau pengarsipan data Ikrar Wakaf karena nantinya mudah dalam mencari dokumen kalau sewaktu waktu dibutuhkan.

Sementara itu, Penyelenggaraan Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kemenag Pati, Mohammad Juned Widodo, mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai kesiapan peluncuran aplikasi e-AIW guna mempermudah pendaftaran tanah wakaf oleh masyarakat. Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dapat mendaftarkan tanah wakafnya secara online.

“Dari Kemenag, inovasi terkait dengan pendaftaran tanah wakaf sertifikasi yang dulunya dilakukan secara manual. Dengan perkembangan teknologi sekarang ini, kita membutuhkan suatu inovasi berupa aplikasi yang  baru dikembangkan bernama aplikasi e-AIW,” kata Juned.

Ia menambahkan, sosialisasi dan peluncuran aplikasi ini nantinya dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Peranan KUA dan operator sistem informasi wakaf (siwak) diharapkan dapat melakukan verifikasi secara benar untuk mengurangi kesalahan saat pendaftaran.

Selain itu, adanya sistem secara online ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan arsip kertas dan mengalihkannya dalam penyimpanan data. Untuk sementara ini, Juned belum mengetahui secara pasti kapan aplikasi e-AIW ini akan diluncurkan.

“Sekarang wakaf itu kan arsipnya masih disimpan di KUA, jadi kalau ada berkas-berkas yang hilang nantinya kan kita kesulitan. Terkait launchingnya kita masih menunggu dari pusat. Jadi nanti setelah aplikasi launching, tugas dari KUA itu mengupload dokumen berkas yang sudah terlanjur diwakafkan,” imbuhnya.

Sementara beberapa fitur yang ditawarkan dalam aplikasi ini, memuat update lokasi tanah wakaf terbaru. Sehingga kedepannya dapat dikontrol dan diketahui secara langsung oleh Kemenag pusat melalui sistem.

Selain itu, keberadaan aplikasi ini diharapkan mampu menghindari permasalahan wakaf yang seringkali terjadi. Seperti hilangnya berkas, pengakuan dari orang lain, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.

“Nanti kedepannya itu mudah-mudahan tidak ada permasalahan wakaf, seperti ketidaktahuan berkas atau tidak diketahui oleh seseorang atau ahli warisnya, sehingga nanti diklaim (dikhawatirkan) dapat diperjual belikan, untuk mengantispasi hal tersebut,” tandasnya. 

Berdasarkan pantauan panitia, peserta yang ikut dalam sosialisasi ini terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.(at/Sua)