Pembinaan Nadzir dan Sosialisasi Sertifikat Tanah Wakaf di Wilayah Kecamatan Pekalongan Barat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Pekalongan – Kepala Kankemenag Kota Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky, M.Ag hadir bersama Gara Zawa, H. Haryo Suharsono, SH dan memberikan sambutan dalam acara kegiatan ”Pembinaan Nadzir dan Sosialisasi Sertifikat Tanah Wakaf di Wilayah Kecamatan Pekalongan Barat” yang diselenggarakan oleh Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekalongan, bertempat di ruang Amarta Kantor Walikota Pekalongan. (Jum’at, 9 September 2022).

Dalam sambutannya Kepala Kankemenag Kota Pekalongan menyampaikan, ucapan terimakasih kepada perwakilan BWI Kota Pekalongan yang telah menginisiasi terselenggaranya kegiatan ini dan juga kepada BPN Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf.

“Semoga dengan penyelenggaraan kegiatan ini sosialisasi sertifikat tanah wakaf ini dapat memberikan pemahaman kepada para nadzir mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf,” tuturnya.

“Program sertifikasi tanah wakaf berlaku secara nasional ini adalah untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat,” lanjut H. Kasiman.

Kakankemenag Kota Pekalongan juga mengimbau para pengelola tanah wakaf di Kota Pekalongan untuk segera mensertifikatkan bidang-bidang tanah yang ada sehingga kepastian hukum serta legalitasnya bisa terjamin.

Acara tersebut ditujukan bagi perwakilan nadzir atau pengelola tanah wakaf di masjid, mushola, dan lembaga yang ada di Kecamatan Pekalongan Barat, dengan harapan tak hanya sertifikat tanah milik pribadi, pengajuan kepengurusan sertifikat tanah wakaf pun bisa dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan prosedur yang mudah, dokumen legalitas bidang tanah wakaf bisa dimiliki oleh masyarakat.

Sementara itu Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Pekalongan, KH. Ahmad Tubagus Surur, menjelaskan, pihaknya siap mendorong agar aset wakaf terselamatkan.

“Kegiatan ini sebagai pembuka pintu, BWI siap melakukan pendampingan dan diskusi terbaik dalam penyelesaian masalah,” jelasnya.

“Kami berharap agar mereka paham mengenai apa tugas dan yang menjadi wewenangnya dalam mengelola harta benda tanah wakaf, serta mengetahui bagaimana cara mengurus tanah wakaf di kantor BPN selaku leading sektor-nya,” papar H. Ahmad.

Disampaikan pula oleh H. Ahmad, pelaksanaan tanah wakaf di Kota Pekalongan sebagian masih dilakukan oleh perseorangan dan hanya dilandasi asas kepercayaan antar pengurus. Pihaknya khawatir jika tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum, ditengarai akan memicu pemindahtanganan tanah wakaf, atau munculnya gugatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pembuatan sertifikat tanah wakaf ini penting, karena rawan diserobot atau diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.” tandas H. Ahmad. (Tn/Ant/bd).