Raudhatul Athfal Holistik Integratif Ramah Anak Menuju Indonesia Layak Anak 2030

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Koordinator Bidang Kesehatan dan Pendidikan Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Anggin Nuzula Rahma mengatakan, pemerintah Indonesia concern untuk penurunan angka stunting dengan pencegahan perkawinan di bawah usia 19 tahun.

Anggin Nuzula Rahma menyampaikan hal itu, saat menjadi narasumber pada Penguatan Guru Raudhatul Athfal (RA) Holistik Integratif yang digelar Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendis Kemenag RI, di Hotel Artotel Bianti Yogyakarta, Rabu (14/9).

Materi yang diusung Anggi bertajuk, Pemenuhan Hak Anak Melalui Raudhatul Athfal Holistk Integratif Ramah Anak menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030. Penguatan guru RA digelar tiga hari, tanggal 14 – 16 September.

Bertindak sebagai pemateri, Kasubdit Bina GTK RA Irhas Sobirin dan  Kasubdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rafiq. Narasumber lainnya, Pungki Nahyu Widyawati, Siti Latifah, Epah Maspupah, dan Lilis Karyawati.

Penguatan Guru RA Holistik Integratif dibuka oleh Direktur GTK, Muhammad Zain. Di dalam sambutannya Muhammad Zain menegaskan, tidak ada anak yang bodoh, karena pada dasarnya anak adalah cerdas. Guru perlu menggali keserdasan majemuk (multiple intelegences) anak di dalam memberikan layanan pembelajaran di Raudhatul Athfal.

Menurut Anggin Nuzula Rahma, negara, pemerintah, dunia usaha, media, dan masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pada penanganan stunting.

“Stunting tidak hanya menyangkut perkembangan fisik, tetapi juga pada perkembangan otak,” papar Anggin.

Karena itu, tambahnya, beri pengasuhan anak yang baik agar terhindar dari informasi buruk yang berdampak pada perilaku yang tidak baik. Misalnya, yang berbau intoleransi, radikalisme, pornografi, dan pornoaksi.

Mengutip konvensi hak anak, Anggin menyebutkan, keluarga adalah agen inti untuk menciptakan kesadaran dan pemenuhan hak-hak, dan penghormatan terhadap nilai-nilai martabat manusia, identitas dan warisan budaya, serta peradaban-pradaban lainnya.

Berdasar Perpres Nomor 60 tahun 20133, tujuan khusus pengembangan anak usia dini holistik integratif dalah terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral emosional dan pengasuhan, sehingga anak dapat umbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur.

Selain itu, terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi di manapun anak berada; terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait.

“Komitmen orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan pemeritah daerah dalam upaya pengembangan anak usia dini holistik integratif sangat penting,” tandasnya.

Sementara itu, pengawas Kemenag Kota Semarang, Amhal Kaefahmi mengatakan, penguatan guru RA terkait dengan pembelajaran holistik integratif yang digelar Direktorat GTK Madrasah ini sangat bermanfaat sebagai tambahan bekal pengawas saat melaksanakan tugas kepengawasan, khususnya dalam memberikan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan keepala RA di wilayah binaan.(Amhal Kaefahmi/bd)