Sepijar “Sekolah Pranikah Pelajar”

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap hak-hak anak di lingkungan keluarga dan masyarakat, bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulu telah dilaksanakan kegiatan focus group discusion, yang diikuti oleh perwakilan pelajar dan santri dari sekolah SMP/SMA serta pondok pesantren se Kecamatan Bulu, Selasa (20/9).

Kegiatan ini digagas oleh spesialisasi keluarga sakinah penyuluh agama non PNS Kecamatan Bulu. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah menekan tingginya pernikahan dibawah umur.

Dalam kesempatan kali ini sebagai pemateri adalah Kepala KUA Kec. Bulu H. Ashari dan penyuluh agama fungsional  Sri I’anatun.

Dalam materinya, Ashari menyampaikan hingga saat ini meskipun sudah dilarang secara hukum melalui UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019, pernikahan anak dibawah umur masih terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

“Berbagai masalah yang timbul di lingkungan masyarakat membuat pernikahan anak menjadi kompleksitas yang berbeda-beda ditiap daerah. Pengaruh adat, budaya dan agama dimasing-masing daerah juga membuat perlunya masukan terhadap masalah yang terjadi dimasing-masing daerah,“ katanya. 

Lebih lanjut dikatakan penyebab praktik pernikahan anakpun beragam, mulai dari faktor ekonomi & kemiskinan, nilai budaya, regulasi, ketidaksetaraan gender, hingga pengaruh globalisasi terhadap perilaku remaja. Perkawinan anak dibawah umur juga mengakibatkan berbagai masalah bagi anak-anak tersebut terutama bagi pihak anak perempuan yang paling sering dirugikan, apalagi ketika di mata sebagian kalangan masyarakat pernikahan dianggap sebagai solusi terhadap kekerasan seksual yang terjadi pada anak perempuan.

“Melalui forum diskusi kali ini diharapkan bisa menghasilkan solusi dan manfaat untuk kepentingan serta perbaikan masa depan anak sebagai masa depan bangsa dan negara,“ harapnya.

Sementara penyuluh agama fungsional, Sri I’anatun juga mengharapkan untuk rencana tindak lanjut, KUA dan penyuluh agama dapat bekerjasama dengan sekolah dan pondok pesantren dalam melakukan edukasi dan pendampingan santri serta  pelajar melalui sosialisasi ke pondok pesantren dan sekolah-sekolah.

“Semoga kegiatan ini menjadi inspirasi untuk program khusus penyuluh agama Islam di KUA Kecamatan lain.  Inilah persembahan dari penyuluh agama non PNS Kec. Bulu sePijar “Sekolah Pranikah Pelajar”  raihlah ijazah sebelum ijabsah,“ tutupnya.(sr/rf)