Bimwin Catin, Bekal Ilmu Wujudkan Keluarga SAMAWA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN,-_ Bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Doro Kab. Pekalongan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Kembali menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi calon pengatin, Senin-Selasa (10 -11/10/2022), sebanyak 20 pasang calon pengantin yang terdaftar di KUA Kecamatan Doro dan KUA Kecamatan Talun mengikuti Bimbingan Perkawinan Pra Nikah  Angkatan XXIV.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan Drs. H. Sukarno, MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa bimbingan perkawinan ini sangat penting diikuti oleh calon pengantin sebagai bekal dalam mengarungi bahtera rumah tangga, “supaya tidak gagap ketika menemui permasalahan dalam rumah tangga, baik itu masalah ekonomi, asal usul, karakter maupun masalah cinta yang kerap ditemui dalam sebuah biduk rumah tangga, sehingga setiap pasangan bisa menyelesaikan masalahnya dengan baik dan mendapatkan solusi terbaik sehingga tujuan membina rumah tangga yang bahagia, tenang serta samara bisa terwujud, “ujarnya

Lebih lanjut Sukarno menjelaskan Undang Undang No 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan Pasal 1 Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“ Tujuan perkawinan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarka Ketuhanan Yang Maha Esa, ini merujuk sebagaimana firmankan Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 21 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah warahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kebesaran- Nya bagi orang-orang yang berfikir”.

“Mawaddah warahmah adalah anugerah Allah yang diberikan kepada manusia, ketika manusia melakukan pernikahan, dan pernikahan merupakan sunah nabi Muhammad SAW. Perkawinan diisyaratkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Allah SWT, dan hal ini telah diisyaratkan dari sejak dahulu, dan sudah banyak sekali dijelaskan di dalam al- Qur’an. “jelasnya.

Dalam akhir paparannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan  menyampaikan harapannya agar semua peserta bisa mengikuti dengan baik kegiatan bimbingan perkawinan sampai dengan selesai sebab banyak ilmu penting yang perlu diketahui oleh para calon pengatin yang akan disampaikan oleh fasilitator seperti 5 pilar Keluarga Sakinah, bagaimana cara berkomunikasi, menjaga kesehatan reproduksi dan lainnya. (MTb/bd)