Jadikan Wakaf Sebagai Jembatan Kebahagiaan Dunia Akhirat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Prosesi Akta Ikrar Wakaf dipimpin oleh PPAIW Subah H. Jaenudin dan dihadiri Kepala Desa dan tokoh masyarakat Desa Kemiri Timur Subah.

Batang- Ikrar wakaf KUA  kecamatan Subah di desa kemiri Timur kecamatan Subah merupakan alat ukur tingkat keimanan seseorang sejauh mana orang ikhlas dan tulus dalam mewakafkan tanah yang pada saat ini sejumlah 11 bidang untuk  masjid, musholla, TPQ, Madin dan gedung NU . KUA kecamatan Subah melakukan jemput bola untuk melakukan prosesi Ikrar wakaf itu pada, Jum’at (28/10) yang lalu dibalai desa Kemiri Timur dengan menghadirkan wakif , nadzir, saksi dan ahli waris pemilik tanah. Hadir secara langsung Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang dibantu oleh para Penyuluh Agama Islam.

Dalam sambutannya kepala KUA kecamatan Subah,selaku PPAIW H.Jaenudin menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan yang sangat tinggi pada seluruh waqif yang telah memiliki kesadaran untuk mewakafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umat Islam.

“ Saya sampaikan terimakasih pada seluruh wakif yang hari ini menyatakan ingin mengikrarkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum, kurang lebih ada 11 bidang  tanah yang di wakafkan ditempat  berbeda,” kata H. Jaenudin.

Dia juga menegaskan bahwa tanah yang di wakafkan adalah sebagai jembatan pahala yang tidak akan putus walaupun orangnya sudah meninggal dan akan terus mengalir ,disamping itu tanah yang di wakafkan akan memberi kemaslahatan bagi masyarakat yang menempati tanah yang di wakafkan tersebut.

“ Tanah yang telah diwakafkan merupakan jembatan mendapatkan pahala yang tidak akan putus walaupun orangnya sudah meninggal, sementara tanah yang telah diwakafkan tentu akan bermanfaat bagi masyarakat secara luas,” tegasnya.

* PPAIW Kecamatan Subah bersama Kepala Desa Kemiri Timur Ketua MWC NU, para wakif, Nadzir dan Penyuluh Agama Islam berpose bersama setelah prosesi ikrar wakaf selesai

Pada kesempatan yang sama kordinator penyuluh agama Islam kecamatan Subah,hj. Purwaningsih mengungkapkan bahwa Ikrar wakaf bertujuan untuk membentuk kerjasama baik wakif dan nadzir juga ahli warisnya sehingga tidak ada masalah setelah wakif meninggal.

“ Ikrar wakaf merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengamankan tanah wakaf agar kedepan tetap tidak terjadi persoalan,” jelas Hj. Purwaningsih.

Sementara itu Kepala desa Kemiri Timur Muchidin menyambut hangat atas kedatangan kepala KUA dan penyuluh Agama Islam Kec Subah. Dia mengucapkan terimakasih kepada KUA dan penyuluh Agama Islam Kec Subah juga kepada semua wakif serta nadzir dan ahli waris yang begitu kompak dalam kegiatan  ikrar wakaf 11 bidang tanah yang digunakan untuk masjid musholla TPQ Madin dan gedung NU semoga bermanfaat dan menambah barokah untuk umat Islam khususnya dan untuk desa kemiri Timur pada umunya .

“Semoga tanah yang di wakafkan baik untuk masjid musholla TPQ Madin dan gedung NU ranting kemiri Timur akan bermanfaat dan barokah baik untuk wakif nadzir juga semua masyarakat desa Kemiri Timur,” kata Muchidin.

Dia juga menuturkan bahwa selain ikrar wakaf untuk menghindari masalah juga bisa sebagai alat agar orang-orang yang kaya khususnya dalam hal tanah terketuk hatinya dan bersedia mewakafkan sebagian tanahnya untuk kemaslahatan umat Islam khususnya masyarakat kemiri timur. (siyamti/Zy_humas/bd )