Kemenag Blora Gelar Bimtek Aplikasi e-AIW

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama dewasa ini adalah pemberdayaan wakaf, yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. 

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dimana Kementerian Agama akan terus berupaya mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan dan pengembangan wakaf secara berkesinambungan, baik harta benda wakaf tidak bergerak maupun bergerak.

Dengan hadirnya e-AIW (Akta Ikrar Wakaf Elektronik) ini dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakafnya secara online melalui handphone tanpa harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Oleh karena itu pada Kamis (6/10) bertempat di Resto D’Joglo, Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dan Wakaf Digital (e-AIW). Kegiatan ini dibuka oleh Plt Kasubbag TU Imam Sofwan didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf Siti Nur ‘Aini.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimtek e-AIW tersebut adalah Samsudin, S.Sos.I Kepala KUA Kecamatan Tunjungan. Adapun peserta dalam kegiatan ini adalah Kepala KUA dan operator siwak se-Kabupaten Blora.

Melalui Bimtek tersebut akan membekali para Kepala KUA dan operator sistem informasi wakaf (siwak) untuk dapat melakukan verifikasi secara benar sehingga dapat mengurangi kesalahan saat pendaftaran tanah wakaf.

Hadirnya e-AIW diharapkan dapat mengurangi penggunaan arsip kertas (paperless) dan mengalihkannya dalam penyimpanan data digital. Melalui aplikasi ini, penerima layanan bisa melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload langsung dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga semua dokumen terupload terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan, posisi longitude dan latitudenya hingga lokasi tanah wakaf. (nn/bd)