Kemenag Kota Semarang Imbau Stakeholder Sukseskan Percepatan Pendataan Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Dalam rangka penyelamatan aset tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang mengadakan beberapa langkah terobosan, diantaranya pembentukan Tim Pendataan, Validasi dan Inventarisasi Tanah Wakaf, yang biasa disebut dengan Sahabat Wakaf. Hal ini pernah disampaikan oleh Cholidah Hanum selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) pada kegiatan Ngobrol Wakaf di Sekitar Kita (Ngobar Waskita), yang digelar di aula kantor setempat, pada bulan September lalu.

Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Kepala Kankemenag Kota Semarang melayangkan surat kepada instansi, lembaga, organisasi dan yayasan di Kota Semarang untuk turut mensukseskan program tersebut. “Pada akhir September kemarin, kami menginformasikan kegiatan pendataan tanah wakaf kepada instansi, lembaga, organisasi, yayasan, Camat dan Lurah se-Kota Semarang, dengan harapan agar publikasi dan sosialisasi pendataan tanah wakaf bisa diteruskan kepada jajaran atau wilayah masing-masing,” tutur Hanum, Senin (3/10/2022) selepas mengikuti kegiatan apel pagi yang digelar di halaman kantor.

“Dalam surat yang ditandatangani Bapak Kepala Kantor, Nomor : 28.004/Kk.11.33/91/BA.03.2/09/2022 tertanggal 28 September 2022 hal Pendataan Tanah Wakaf Kota Semarang, disampaikan bahwa kegiatan ini kami lakukan mulai 26 September hingga akhir November 2022,” terangnya.

“Pendataan dilakukan terhadap semua tanah wakaf di Kota Semarang, dengan berbagai peruntukan seperti, masjid, mushola, madrasah, sekolah umum, pondok pesantren, makam, TPQ, Madin dan lain sebagainya,” sambungnya.

Ia menerangkan, pendataan, pengiriman dan pengumpulan berkas tanah wakaf melalui KUA setempat dimana lokasi tanah wakaf berada. “Informasi, form/blangko pendataan tanah wakaf, serta PIC Tim Pendataan di wilayah kecamatan se-Kota Semarang dapat diakses melalui link bit.ly/zawakemenag,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, kantor sekretariat Tim Pendataan Tanah Wakaf Kota Semarang berada di Gara Zawa Kankemenag Kota Semarang, yang beralamat di Jalan Untung Suropati Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan. “Kantor sekretariat Tim Pendataan Tanah Wakaf Kota Semarang bertempat di Gara Zawa Kemenag Kota Semarang. Sedangkan Sekretaris Tim Pendataan Tanah Wakaf juga berada di 16 KUA Kecamatan se-Kota Semarang,” pungkasnya.(Hanum/NBA/bd)