Kepala KUA Kecamatan Genuk Sosialisasikan Program SEHATI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Kodim 0733 Kota Semarang ke-115 tahun 2022 dilaksanakan di Rusunawa Kudu Kec. Genuk Kota Semarang, 11 Oktober hingga 9 Nopember 2022.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui TNI dalam peningkatan kemajuan Kelurahan Kudu.

Program TMMD tersebut tak hanya difokuskan pada insfrastruktur fisik, akan tetapi juga kegiatan non fisik.

Dalam rangkaian kegiatan nonfisik, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat, turut memberikan kontribusi dalam hal penyuluhan yang melibatkan penyuluh agama Islam nonASN diantaranya pensosialisasian produk halal.

Mustaghfirin Kepala KUA Kecamatan Genuk selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi menuturkan, pemilihan jenis penyuluhan dimaksudkan sebagai upaya pemahaman masyarakat tentang pentingnya produk halal. “Kami sosialisasikan produk halal kepada warga rusunawa supaya mereka bisa mengerti dan memahami akan arti pentingnya memproduksi dan pengaruh  mengkonsumsi makanan halal bagi tubuh,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di komplek Rusunawa Kudu, Senin (17/10/2022), dan diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari warga Blok C Rusunawa Kudu.

Dalam kesempatan tersebut, Mustaghfirin menginformasikan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI. “Sertifikasi halal tidak lagi diterbitkan oleh MUI, tetapi oleh BPJPH Kemenag. Saat ini sampai dengan akhir tahun 2022, BPJPH menggulirkan program Sertifikasi Halal Gratis atau yang biasa disebut SEHATI self declare bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk produk makanan dan minuman,” tuturnya.

“Oleh karenanya, jika ada warga Rusunawa Kudu yang juga pelaku usaha produk makanan dan minuman, serta belum memiliki sertifikat halal, bisa mengajukan melalui aplikasi SIHALAL. Jika menemui kesulitan atau butuh pendampingan, silahkan menghubungi rekan-rekan penyuluh agama Islam di KUA Kecamatan Genuk,” ujarnya.

“Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Kesadaran akan pentingnya kehalalan suatu produk yang dikonsumsinya juga semakin meningkat, karenanya konsumen ini akan selalu mencari produk yang bersertifikat halal, utamanya makanan dan minuman. Mereka meyakini, makanan dan minuman yang bersertifikat halal, dijamin higienis, dan tidak hanya halal bahannya tetapi juga halal prosesnya. Disinilah pentingnya para pelaku usaha memiliki sertifikasi halal akan produknya, agar bisa bersaing dengan produsen lainnya,” terang Mustaghfirin.

“Mengapa mengkonsumsi makanan dan minuman halal itu penting? Karena dalam Alquran seorang muslim diwajibkan mengkonsumsi makanan dan minuman halal, bahkan berdasarkan penelitian, makanan dan minuman yang tidak halal ternyata mengandung bahan yang bisa memberikan efek negatif atau berpengaruh pada kesehatan tubuh,” ungkapnya. Ia berharap, dengan kegiatan pensosialisasian ini akan dapat mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kota Semarang.(Mustaghfirin/NBA/bd)