081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Optimalisasi Tugas Pendataan Tanah Wakaf, Gara Zawa Adakan Pendampingan ke KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Bertujuan untuk monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja Tim Pendataan, Inventarisasi dan Validasi Tanah Wakaf di 16 Kecamatan se-Kota Semarang, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, Cholidah Hanum, melaksanakan kunjungan ke 16 KUA Kecamatan se-Kota Semarang.

Selasa (18/10), Hanum menjelaskan monev juga dimaksudkan dalam rangka pendampingan dan penjelasan pelaksanaan tugas Tim Pendataan, Validasi dan Inventarisasi Tanah Wakaf sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kankemenag Kota Semarang nomor 1744 tahun 2022, yang telah ditetapkan pada 23 September 2022.

Diterangkannya, mengingat pada saat Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf Kota Semarang yang dilaksanakan pada Selasa (27/9) hanya dihadiri oleh perwakilan Tim Kecamatan beberapa orang, maka pihaknya ingin memastikan apakah semua Tim sudah melaksanakan sosialisasi di wilayah kecamatan masing-masing dan bergerak melakukan pendataan di semua kelurahan.

“Dengan koordinasi dan silaturahmi langsung ke semua Tim, kita bisa sosialisasi, berdiskusi tentang tugas apa saja yang harus kita laksanakan, penyampaian masalah atau pun kendala di lapangan sekaligus akan kita carikan solusi bersama,” terang Gara Zawa Kemenag Kota Semarang.

Kegiatan monev ke KUA juga dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan program Ngobar Waskita (Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita). Dengan ngobrol bareng akan mengurai permasalahan yang ada, saling bertukar pikiran dan pendapat demi pengelolaan tanah wakaf Kota Semarang menjadi lebih baik dan manfaat.

 “Kami berharap semua Kepala KUA sebagai koordinator dan semua anggota Tim Kecamatan dapat hadir, kita akan berkoordinasi, sharing bersama dengan harapan output dari Tim Pendataan akan maksimal,” kata Hanum.

Ia menerangkan, sesuai jadwal yang telah disusun dan surat tugas yang telah diberikan oleh Kakankemenag Kota Semarang, monev penertiban administrasi dan pendataan tanah wakaf akan dilaksanakan selama tiga minggu, dimulai pada minggu kedua sampai dengan akhir Oktober 2022.

Gara Zawa menambahkan, sesuai dengan arahan Kakankemenag Kota Semarang Mukhlis Abdillah, Tim Pendataan, Inventarisasi dan Validasi Tanah Wakaf Kota Semarang harus berprogress dan terukur kinerjanya tiap minggu sehingga harapannya data tanah wakaf yang akurat sebagai bagian dari revitalisasi KUA dapat terwujud di Kota Semarang.(Hanum/NBA/bd)