Kantor Imigrasi Berikan Layanan Eazy Pasport

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Sebagaimana kita ketahui saat ini Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kembali pintu bagi jamaah umroh, sehingga membuat permohonan paspor khusus bagi mereka yang berencana untuk berangkat umroh meningkat pesat. Imigrasi Wonosobo menjawabnya dengan memberikan layanan Eazy Passport pada Kantor Kemenag Kab. Temanggung, Rabu (30/11).

Pada kesempatan ini Kasi PHU, Eko Widodo menyampaikan bahwa Layanan Eazy Passport ini hadir sebagai jawaban kepada masyarakat yang membutuhkan paspor namun terkendala dengan waktu dan dilaksanakan dengan jemput bola ke tempat pemohon paspor tersebut.

“Layanan Eazy Passport kali ini diberikan kepada calon jamaah umroh yang sudah mendaftar melalui travel umroh. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 37 orang,“ ujarnya

Sementara dalam penjelasannya Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Mirza Dwi Tri Patria, menjelaskan bahwa minat dan antusias pelayanan ini sangatlah tinggi mengingat beberapa kemudahan yang ditawarkan.

“Jamaah haji dan umroh yang belum memiliki paspor dapat mengajukannya secara bersama-sama dengan memanfaatkan layanan Eazy Passport. Layanan ini disediakan oleh semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Travel haji dan umroh bisa membuat janji dengan kantor imigrasi terdekat, nanti tim petugas kantor imigrasi tersebut yang akan mendatangi lokasi atau titik berkumpul jamaah untuk memberikan layanan paspor,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan dokumen persyaratan untuk membuat paspor haji/umroh baru antara lain E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Apabila sebelumnya sudah pernah memiliki paspor dan harus melakukan penggantian, maka cukup menyiapkan paspor lama, E-KTP dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota. “Pengajuan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dilakukan oleh calon jamaah umroh / haji yang diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji/Umroh yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama, dengan melampirkan surat kuasa dari calon jamaah dan berkas syarat lainnya,” tambahnya.(sr/rf)