081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Kota Semarang Gelar Sosialisasi Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Rabu (30/11/2022) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Dokumen Jemaah Haji Tahun 1440 H/2023 M.

Bertempat di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT), kegiatan diikuti 50 peserta, terdiri dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Semarang, serta perwakilan jemaah haji.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah. Dalam sambutannya menekankan agar paspor jemaah dipersiapkan sedini mungkin.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, digandenglah Kantor Imigrasi Kelas I Semarang untuk menyampaikan materi kepada peserta kegiatan.

Dalam paparannya, narasumber menyampaikan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh calon jemaah haji guna pengurusan paspor ibadah haji, diantaranya KTP, KK, akta kelahiran/akta nikah/ijazah, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing, surat penetapan ganti nama, dan paspor lama bagi calon jemaah haji yang telah memiliki paspor biasa.

“Berdasarkan standarisasi sistem E-Hajj dari Kementerian Haji Arab Saudi, nama calhaj yang tercantum dalam paspor paling sedikit 2 kata, bagi calhaj yang namanya kurang dari 2 kata maka ditambahkan nama ayah kandungnya, bagi calhaj yang telah memiliki paspor tetapi namanya kurang dari 2 kata maka diberikan penambahan nama pada lembar pengesahan,” terangnya.

“Aturan lama dalam pembuatan paspor tentang syarat tambahan apabila ada perbedaan identitas antara KTP dan surat nikah/ijazah meskipun hanya 1 huruf, sekarang ditiadakan. Ditekankan agar calhaj yang mempunyai perbedaan data antara KTP dan surat nikah, baik nama atau tempat tanggal lahir, untuk membuat akta kelahiran,” ujarnya.

 “SOP penyelesaian paspor adalah 3 hari kerja setelah pembayaran,” imbuhnya.

Lebih lanjut, narasumber mengatakan jika paspor berlaku selama 10 tahun, dan data paspor dapat diubah, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi.

Pada kesempatan itu pula, ia menegaskan pentingnya menjaga keamanan paspor, serta biaya pembuatan paspor. “Biaya paspor biasa Rp.350.000,-, paspor elektronik Rp.650.000,-, biaya beban paspor rusak Rp.500.000,-/buku, dan biaya beban paspor hilang Rp.1000.000,-/buku,” tandasnya.

Ia pun menyampaikan, Kantor Imigrasi Kelas I Semarang siap melayani pembuatan paspor calhaj Kota Semarang. “Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center kami di 0247623144 atau WA 08112785588. Bisa juga melalui alamat medsos kami,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mawardi selaku Kasi PHU yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan peserta kegiatan. Ia berharap, sosialisasi ini dapat memberikan manfaat, sehingga dapat meminimalisir keterlambatan proses pengurusan paspor calhaj Kota Semarang tahun 1440 H/2023 M.(Mawardi/NBA/bd)