Pembangunan ZI Tak Hanya Tentang Predikat WBK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Kakankemenag Purbalingga H. Muhammad Syafi’ memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Pendampingan PMPZI Tahun 2022 di Aula Lantai 2 didampingi Kasubbag TU H. Sarif Hidayat dan Tim Ortala Kemenag RI.

Purbalingga – Pembangunan Zona Integritas (ZI) sesungguhnya bukanlah sekedar tentang capaian predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Hal tersebut dikemukakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga H. Muhammad Syafi’ saat memberikan sambutan pada kegiatan pembukaan Pendampingan Peniaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Kankemenag Purbalingga Tahun 2022 di Aula Lantai 2 kantor setempat, Jumat (9/12/2022).

Pada kegiatan yang dihadiri Tim Ortala Kemenag RI dan Tim Pembangunan ZI Kankemenag Purbalingga tersebut Kakankemenag Muhammad Syafi’ berharap adanya peningkatan dalam berbagai hal.

“Pembangunan ZI ini sebagai instrumen saja bagi kita untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, pembangunan ZI sesungguhnya bukan hanya tentang perolehan predikat WBK saja.   

“Soal kita meraih predikat WBK atau tidak yang yang penting ada peningkatan signifikan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh jajarannnya tetap terus bekerja dengan baik dan melakukan upaya peningkatan khususnya sesuai dengan tugas layanan masing-masing, meskipun predikat WBK belum diraih. Apalagi dengan ketentuan terbaru, Kementerian PAN RB lebih ketat dalam seleksi pemberian penghargaan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM.

“Saya harapkan kita bisa meraih penghargaan bekerja dengan baik. Syukur mendapatkan predikat WBK dari pemerintah,” harapnya.

Pembangunan ZI menurutnya juga merupakan upaya untuk menyelamatkan para ASN.  Karena dengan menjadi wilayah yang bebas dari korupsi (WBK), institusi akan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Yang secara tidak langsung menyelamatkan ASN dari permasalahan tanggung jawab hukum baik di dunia maupun akhirat.

“Pembangunan ZI ini merupakan sesuatu yang mengikuti inti ajaran sunnah. Dan seperti dinyatakan: Barangsiapa yang aku angkat menjadi pegawai dan aku beri upah maka ambillah. Dan barangsiapa yang mengambil lebih dari itu maka itu merupakan sebuah penghianatan.,” ujarnya.

Selain itu, dalam pembangunan ZI para ASN dituntut untuk berkreasi dan berinovasi. Hal tersebut juga sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat dan memberi manfaat kepada orang lain.

Tim dari Ortala Kemenag RI bersama Kepala Kantor dan para ASN pejuang Zona Integritas Kankemenag Kabupaten Purbalingga.

Pendampingan

Tim pendampingan ZI dari Ortala Kemenag RI yang terdiri dari Arif Budi Setiawan, Kristianto dan Gusli Basir mengapresiasi upaya pembangunan zona integritas di Kantor Kemenag Purbalingga.

Dalam sambutannya Ketua Tim Arif Budi Setiawan menjelaskan, pembangunan ZI membutuhkan kekompakan dari seluruh seksi. Karena pembangunan ZI tidak bisa hanya dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dari salah satu seksi saja.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman tim Ortala mendampingi MAN 2 Kudus dan BDK Semarang dalam penilaian pembangunan ZI WBK menuju WBBM ada beberapa catatan penting yang dapat dijadikan pelajaran.  

“Maka saya berharap, kita bisa belajar dari yang lolos penilaian,” pesannya.

Ketat

Anggota Tim Kristianto dalam paparannya menjelaskan, melalui Permenpan Nomor 90 Tahun 2021 penilaian pembangunan ZI menjadi lebih ketat. Sehingga lebih sedikit peserta yang lolos dibandingkan dengan pada penilaian ZI pada tahun sebelum peraturan tersebut diterapkan.

“Kuota dibatasi, laporan keuangan harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), penilaian Reformasi Birokrasi minimal bernilai baik (B), SPIP Kementerian minimal 3, penilaian SAKIP minimal B, adanya survei persepsi anti korupsi, dan capaian kinerja yang lebih baik,” ungkapnya.

Menurutnya, poin kedua merupakan hal yang berat karena capaian ini minimal 100 persen. Jadi harus bebas dari korupsi, pelayanan publik yang prima dan kinerja yang baik dengan catatan “lebih baik dari sebelumnya”.

Kristianto menambahkan, untuk penilaian Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) kriterianya meliputi: bebas dari korupsi, pelayanan publik yang prima, serta telah terdapat tata kelola pemerintahan yang konsisten dan berkelanjutan.

Langkah Strategis

Kristianto juga memaparkan, ada beberapa langkah strategis dalam pembangunan Zona Integritas. Yaitu: komitmen, kemudahan pelayanan (mendekatkan pelayanan kepada masyarakat), program yang menyentuh kepada masyarakat, monitoring dan evaluasi, serta manajemen media.

“Monev dan evaluasi tidak hanya dilakukan setahun sekali. Karena kita juga harus mengelola pengaduan dan sebagainya,” imbuhnya. * (sar/bd)